Satpol PP Siak dan Dinas Terkait Tindak Bangunan Pribadi Maupun Komersil Tak Berizin di Dayun

Hermansyah
945 view
Satpol PP Siak dan Dinas Terkait Tindak Bangunan Pribadi Maupun Komersil Tak Berizin di Dayun
Satpol PP bersama Fungsional DPMPTSP dan BKD Siak tindak pemilik bangunan pribadi maupun komersil tak berizin.(sarang walet, galian c dan batu bata).

SIAK, datariau.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak gencar lakukan penertiban perizinan pendirian bangunan pribadi maupun komersil di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (5/10/2022).

Kasatpol PP Siak, Dr H Fauzi Asni MSi melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah (PPUD), Subandi SSos MSi mengatakan, penertiban diprioritaskan pada perizinan dan pajak usaha.

Penertiban ini melibatkan Pejabat Fungsional Pengawasan Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Jon Samora SAP, Pejabat Fungsional Pengawasan Dinas PU Tarukim, Zulkifli dan Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP, Adelfi Salem SSos.

Dimana ibjek pertama kali yang didatangi yakni, pengusaha batu bata yang berada di Jalan Pemda Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, yang belum mengantong izin.

"Kita berikan Surat Teguran Pertama sesuai dengan Perda Siak Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan," kata Subandi.

Selanjutnya, kata Subandi, bangunan penangkaran burung walet di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, juga diberikan Surat Teguran Ketiga berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Burung Walet.

Menurut Subandi, penertiban bukan hanya menyasar bangunan yang tidak memiliki izin, melainkan usaha, baik seperti pajak sarang burung walet, pengusaha batu bata, tanah timbun.

Seharusnya memiliki izin dan wajib membayar pajak pihaknya memastikan penertiban perizinan tersebut bukan hanya gertak sambal, tetapi pihaknya akan melakukan penindakan.

"Satpol PP Siak akan melakukan penindakan pemilik bangunan yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sesuai Perda. Kemudian kalau tidak bisa (ditertibkan), baru dilakukan pola yustisi dengan mengajukan ke pengadilan," jelasnya.

Meski pemilik bangunan dapat menunjukkan bukti perizinan, jelas Subandi, petugas masih akan mengecek potensi pelanggaran peruntukan izin yang diterbitkan dengan realitas di lapangan.

"Misalnya, bangunan yang seharusnya berdasarkan izin berupa ruko akan tetapi pada praktiknya diwujudkan dalam bentuk usaha walet," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)