DPRD Inhu Minta Tutup Perusahaan yang Lalai Bayar Gaji Karyawan

datariau.com
2.241 view
DPRD Inhu Minta Tutup Perusahaan yang Lalai Bayar Gaji Karyawan

RENGAT, datariau.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhu diminta tegas terhadap perusahaan yang lala terhadap hak karyawannya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori, saat dikonfirmasi terkait adanya keluhan beberapa karyawan PT Adi Jaya subkontraktor PT Pertamina PHE Kampar yang mengaku belum digaji hingga 2 bulan.

"Kita minta Disnakertrans Kabupaten Inhu berikan sanksi tegas dan bila perlu cabut izin operasi perusahan tersebut," tegas Adila Ansori, Rabu (8/11/2017).

"Berdasarkan undang-undang dan peraturan tenagakerja dan upah yang berlaku pada saat ini, pihak pertama yakni perusahan harus tepat waktu membayar gaji karyawan, Ini sampai dua bulan tidak membayar sudah sangat keterlaluan," ujarnya.

Untuk itu, Adila berharap dinas terkait segera melakukan kroscek terhadap perusahaan dan memberikan teguran atas tindakan lalai dalam membayarkan hak karyawan, jika ada unsur kesengajaan, maka diminta cabut izin perusahaan tersebut.

Terpisah, beberapa karyawan yang mengaku belum gajian selama 2 bulan mengatakan bahwa sejak persoalan ini naik di media massa, perusahaan mulai mengangsur membayar gaji mereka.

"Begitu kami laporkan permasalahan gaji dua bulan belum dibayar ke wartawan, langsung pihak PT Adi Jaya kemarin membayar gaji kami di bulan September atau baru dibayar satu bulan. Semoga gaji bulan Oktober cepat dibayarkan lagi dan bulan November dibayar tepat waktu nantinya," harap karyawan ini.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)