DPRD Ingin Libatkan KPK Bahas APBD Pekanbaru

datariau.com
796 view
DPRD Ingin Libatkan KPK Bahas APBD Pekanbaru
Ilustrasi
PEKANBARU, datariau.com - DPRD Kota Pekanbaru ingin pembahasan APBD kedepannya dilakukan lebih transparan lagi, bahkan kalangan legislatif ingin melibatkan KPK dalam pembahasan APBD ini.

"Dalam pembahasan anggaran, DPRD akan membahas secara transparan dan terbuka. Kalau perlu kita minta didampingi oleh KPK, Kejaksaan, BPK dan BPKP biar semua transparan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga, Selasa (12/9/2017).

Hal ini disampaikan Romi saat gagalnya pembahasan APBD-P 2017 Pekanbaru antara Banggar dan TAPD Pekanbaru yang terpaksa ditunda karena Satker banyak tidak siap dan yang hadir hanya perwakilan saja, Selasa (12/9/2017).

Jhon Romi Sinaga kepada wartawan di ruang rapat paripurna mengatakan, bahwa rapat dengan TAPD terpaksa ditunda karena banyaknya TAPD yang tidak hadir. Romi mengingatkan Walikota Pekanbaru bahwa pembahasan APBD ini menyangkut hajat hidup masyarakat Pekanbaru dan meminta walikota untuk memerintahkan seluruh TAPD hadir.

"Kita ingatkan walikota pekanbaru apa yang DPRD lakukan semuanya hanya melaksanakan perintah undang-undang kalau tetap berlarut-larut tentu ada sanksi yang harus diterima walikota," tegasnya.

Ketika disinggung sanksi apa yang akan diterima walikota kalau pembahasan APBD tidak selesai sesuai amanah Undang-Undang, Romi mengatakan bahwa ada sanksi administratif sampai pemberhentian Walikota.

"Sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2017 tidak main-main, kita DPRD dapat memberhentikan Walikota karena lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," tegas Romi.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan batas akhir pengesahan APBD yaitu satu bulan sebelum tutup tahun anggaran sekitar bulan November.

Dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 321 ayat 2 disebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama 6 bulan.

Namun, sanksi tersebut tidak berlaku bagi DPRD jika kepala daerah terlambat menyampaikan raperda kepada DPRD. Hal ini disebutkan dalam Pasal 312 ayat 3, yaitu, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah diundangkan melalui lembaran negara Nomor 73 tahun 2017.

Pada pasal 37, ayat 4 mengenai bentuk sanksi administratif dijelaskan berupa:
  1.     teguran tertulis;
  2.     tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan;
  3.     tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan;
  4.     penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah;
  5.     pengambil alihan kewenangan perizinan;
  6.     penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil;
  7.     mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan;
  8.     pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
  9.     Pemberhentian. 
Penulis
: Riki
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)