Aspemo Sebut Dewan Pers Harusnya Hanya Mendata Perusahaan Pers, Bukan Verifikasi

datariau.com
1.838 view
Aspemo Sebut Dewan Pers Harusnya Hanya Mendata Perusahaan Pers, Bukan Verifikasi
Dok.
ASPEMO.

PEKANBARU, datariau.com - Ketua Umum Asosiasi Pemilik Media Online (ASPEMO) kembali mengkritik Dewan Pers terkait verifikasi perusahaan pers. Ia menyebut, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi perusahaan pers.

"Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk verifikasi perusahaan pers. Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Bab V pasal 15 ayat 2 butir f tugas Dewan Pers hanya mendata bukan melakukan verifikasi," ujar Ketua Umum Asosiasi Pemilik Media Online (ASPEMO) Iskandar Sitorus, dalam rilisnya Kamis (9/11/2017).

Iskandar menilai verifikasi yang dilakukan Dewan Pers bisa mematikan pers di Indonesia, khususnya perusahaan pers yang ada di daerah-daerah di Indonesia.

"Ini (verifikasi perusahaan pers) menyimpang jauh dari UU Pers. Mereka (Dewan Pers) hanya bisa mendata perusahaan pers sesuai perintah UU Pers," ujarnya lagi.

Iskandar membandingkan makna antara 'mendata' dengan 'memverifikasi' dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI). Mendata diartikan dengan 'mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata'. Sedangkan definisi verifikasi yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan.

"Mereka tidak punya fungsi untuk menentukan verifikasi itu. Jangan mengelabui publik," tutupnya.

Editor
: Agusri
Sumber
: Tribunpekanbaru.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)