Polsek Limapuluh Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Tetang PPKM Level IV

Ruslan
933 view
Polsek Limapuluh Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Tetang PPKM Level IV
Foto: Deni
Polsek Limapuluh melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Tentang PPKM Level 4 dibeberapa tempat usaha dan cafe di Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, datariau.com - Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor: 15/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 08 Agustus 2021 di beberapa tempat usaha rumah makan dan cafe yang berada di wilayah Polsek Limapuluh, Senin (26/07/2021).

Tampak dilokasi, Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan SH MM MSi bersama Kanit Binmas Polsek Limapuluh serta Bhabinkamtibmas Polsek Limapuluh pimpin langsung kegiatan sosialisasi penyampaian Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Tentang Pedoman Penerapan PPKM Level IV serta menempel langsung surat edaran di tempat usaha.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan mengatakan, bahwa pihaknya Polsek Limapuluh melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Nomor:

15/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru di beberapa tempat usaha makan dan cafe yang berada di wilayah Polsek Limapuluh.

"Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan berharap agar tempat usaha yang berada di wilayah Polsek Limapuluh dapat melaksanakan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Tentang Pedoman Penerapan PPKM Level IV, supaya dapat menekan angka penyebaran Covid-19,? pungkasnya. (den)

Penulis
: Deni
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)