Polsek Bagan Sinembah Amankan Pria 49 Tahun, Sabu 3,7 Gram Disita

Samsul
60 view
Polsek Bagan Sinembah Amankan Pria 49 Tahun, Sabu 3,7 Gram Disita
BAGAN BATU, datariau.com-Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial S (49) di Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (20/10/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Jalan H Imam Munandar, Gang Am Bacang. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan pimpinan. Saat melakukan penggeledahan yang didampingi seorang warga, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial S.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,7 gram.

Selain itu, polisi turut menyita 20 plastik bening kosong, satu botol plastik kecil, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta satu tas kecil bertuliskan SHUMA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, S dilaporkan positif mengandung methamphetamine (MET).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala STK SIK MH menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” demikian pesan yang disampaikan pihak kepolisian.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara, memeriksa saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap tersangka belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.

Polsek Bagan Sinembah mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.***
Penulis
: Samsul
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)