ROKAN HILIR, datariau.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menggelar operasi Razia Sarang Narkoba di dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan, Senin (19/10/2026). Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 61 gram disita.
Operasi yang melibatkan 55 personel gabungan itu berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB. Petugas menyasar kawasan Simpang Menggala, Kecamatan Tanah Putih, serta Balam KM 19, Gang Jengkol, Kecamatan Bangko Pusako.
Kegiatan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni TM Sitinjak SE MH bersama KBO Sat Res Narkoba IPTU Lukfi Nareri SAP MM. Personel dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan di masing-masing lokasi.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta mengajak warga berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkoba.
Dua Orang Diamankan di Simpang Menggala
Di lokasi pertama, Simpang Menggala, Kecamatan Tanah Putih, petugas mengamankan dua orang berinisial WHKA (37) dan M (34).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,4 gram, timbangan digital, alat isap, dua unit telepon genggam, dua sepeda motor, serta uang tunai Rp202.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam laporan operasi, kedua orang tersebut dinyatakan positif metamfetamina dan amfetamina.
Empat Orang Diamankan di Balam KM 19
Sementara itu, di lokasi kedua, tepatnya di Balam KM 19, Gang Jengkol, Kecamatan Bangko Pusako, petugas mengamankan empat orang berinisial S (37), AF (32), DP (58), dan SBL (38).
Dalam operasi tersebut, tiga orang disebut sebagai terduga pengedar, sedangkan satu orang lainnya diduga sebagai penyalahguna narkotika.
Dari lokasi ini, petugas menyita sabu seberat 46,6 gram, seperangkat alat isap atau bong, empat unit telepon genggam, serta empat sepeda motor.
Keempat orang tersebut juga dilaporkan positif metamfetamina dan amfetamina berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, total enam orang diamankan dari kedua lokasi dengan barang bukti sabu seberat 61 gram.
Kapolres Rohil Ajak Masyarakat Berantas Narkoba
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni TM Sitinjak, didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton SH, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba dan pemulihan kawasan rawan narkotika.
Menurutnya, kegiatan ini juga mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah peredaran gelap narkoba.
“Razia Sarang Narkoba ini merupakan wujud nyata pelaksanaan program pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba serta semangat Polisi Bersama Masyarakat. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dan memulihkan kepercayaan warga,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kepolisian. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110. Satu informasi dari warga dapat membantu menyelamatkan lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.