MERANTI, datariau.com - Polres Kepulauan Meranti bersama wartawan,
Rabu (31/5/2023) pagi, bertempat di ruang Vidcon Presisi Mapolres,
mengikuti video conference Divisi Humas Polri tentang dialog publik
bertemakan: Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis.
Giat
dalam rangka pemantapan komunikasi publik menuju Polri yang Presisi itu
dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH,
Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, Kasat Intelkam AKP Josrizal SH,
Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH, Kasi Kum Iptu M Nasution SH MH.
Juga
hadir para Perwira Polres, Ketua PWI Kepulauan Meranti Safrizal, Ketua
IWO Rahmat Arifin, Wakil Ketua 1 JMSI Tengku Harzuin, Ketua MOI
Defriyanto, Ketua PPWI Sangswito, Ketua AWI Muhamad Khosir, Ketua PWRI
Budiman, Ketua GWI Jamaludin, dan Ketua Forum Juruwarta Melayu Riau Rio
Nugraha.
Baca juga: Bincang Santai, IWO Riau Beri Lukisan Karikatur Kapolda
Dialog
tersebut menghadirkan narasumber Totok Suryanto selaku Anggota Dewan
Pers periode 2022-2025 merangkap Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan
Luar Negeri, Dr Devie Rahmawaty, Kombes Pol Basuki Effendhy dari
Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi dari Pidkum Mabes Polri, serta dipandu
oleh moderator Stefani Ginting.
Kadiv Humas Polri diwakili
Brigjen Pol Drs M Hendra Suharyonodalam sambutannya menyampaikan bahwa
peran wartawan sangatlah penting. Salah satunya sebagai fungsi kontrol.
Melalui pers, kata dia, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat. Dalam menjalani profesinya seorang wartawan dilindungi oleh undang-undang, namun bukan berarti wartawan tidak bisa dituntut atau dijerat dengan UU ITE jika melanggar hukum.
Baca juga: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE, Wamenkumham: Agar Tak Terjadi Disparitas
"Profesionalitas
wartawan menjadi tolak ukur bagi kemerdekaan pers saat menjalankan
tugasnya, serta ke-transparanan wartawan juga menjadi nilai penting
dalam mengukur nilai profesionalitas wartawan," ujarnya.
Begitu
pula peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi,
lanjutnya, harus selalu berpedoman pada aturan baik Undang-Undang Pers,
etika jurnalistik serta lainnya.
Polri dan Dewan Pers, sebut
Hendra pula, telah bersepakat menjalin kerjasama melalui Nota
Kesepahaman Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang
koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum
mengenai penyalahgunaan profesi wartawan.
"Hal ini menjadi
pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan
pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," bebernya.
Usai
vidcon, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul menjelaskan kegiatan
itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wartawan terkait peran
pers dan perlindungan hukum, serta gambaran dinamika jurnalisme dalam
perkembangan digital yang begitu cepat.
Ia tidak lupa mengucapkan
terimakasih kepada ketua organisasi wartawan Meranti yang telah hadir
mengikuti dialog melalui vidcon tersebut.
"Kami sangat mendukung
tugas rekan-rekan jurnalis di Meranti. Teruslah berkarya memberikan
informasi kepada masyarakat dan membangun negeri ini," ucap Andi Yul.
Sementara
itu, mewakili semua organisasi wartawan dan media yang hadir, Ketua PWI
Kepulauan Meranti Safrizal mengapresiasi kegiatan yang di laksanakan
itu.
Diakuinya, hal itu sebagai bentuk dukungan Polri terhadap
kebebasan pers di Indonesia. "Melalui kegiatan ini juga kami mengajak
Polri, khususnya Polres Kepulauan Meranti untuk terus meningkatkan
kemitraan dengan insan pers yang ada di kabupaten termuda di Riau ini,"
ungkapnya. (put/hum)