Jakarta, datariau.com - Polisi selama ini menjadi profesi yang banyak diidam-idamkan oleh banyak orang. Sebab, polisi selalu diasosiasikan sebagai profesi yang menjamin keberlangsungan hidup seseorang. Berbagai macam fasilitas, seperti gaji pokok, tunjangan, hingga prestise yang ada di masyarakat semakin membuat profesi tersebut diidam-idamkan.
Meskipun demikian, pandangan mengenai profesi polisi tersebut berkebalikan dengan nasib Agus Hartono, seorang pensiunan polisi yang kini menjadi manusia silver. Agus diketahui merupakan seorang purnawirawan polisi yang pensiun pada 2018. Pangkat terakhir yang ia pegang adalah ajun inspektur polisi dua.
Agus ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang saat mengemis sebagai manusia silver pada Jumat, 24 September 2021. Adapun alasannya menjadi manusia silver adalah untuk mencari uang. "Saya lihat manusia silver cari uang kok mudah. Saya sedang tidak punya uang," ujar Agus, 27 September 2021.
Hal tersebut tentu memantik pertanyaan di benak banyak orang. Sebenarnya, berapa besaran gaji pensiunan polisi?
Besaran uang pensiun yang diterima pensiunan polisi telah diatur di beberapa peraturan pemerintah. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019, berikut adalah besaran gaji pensiunan polisi:
Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa pensiunan polisi menerima uang pensiun yang berbeda-beda berdasarkan dengan pangkatnya. Selain pangkat, pensiunan polisi juga akan menerima uang pensiun dalam besaran yang berbeda apabila mengalami cacat sedang atau berat dalam dinas sehingga tidak mampu lagi bekerja di segala bidang. Berikut adalah besarannya:
Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700
Golongan II atau Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600
Golongan III atau Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600
Golongan IV atau Pamen: Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400
Golongan V atau Pati: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800
(*)