SMM PANEL INDO

Karhutla 30 Hektare di Rohil Diduga Dipicu Rokok, Polres Rokan Hilir Naikkan Kasus ke Penyidikan

Samsul
41 view
Karhutla 30 Hektare di Rohil Diduga Dipicu Rokok, Polres Rokan Hilir Naikkan Kasus ke Penyidikan

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga batang kayu bekas terbakar dan satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit.

MA diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.***

Penulis
: Samsul
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)