Sosialisasi Program ASABRI Berlangsung di Polres Meranti, Ini Hasilnya..

datariau.com
1.085 view
Sosialisasi Program ASABRI Berlangsung di Polres Meranti, Ini Hasilnya..
Windy
Suasana sosialisasi.

SELATPANJANG, datariau.com - Telah berlangsung kegiatan sosialisasi program ASABRI berdasarkan PP 102 tahun 2015 di Polres Kepulauan Meranti, Selasa (2/5/2017) sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Aula Gedung Persatuan Seluruh Masyrakat Tionghoa Indonesia (PSMTI).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk dikonfirmasi datariau.com melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora menjelaskan, kegiatan diselenggarakan oleh Bag Sumda Res Kepulauan Meranti dan PT ASABRI PERSERO ini dihadiri oleh Kapolres Meranti yang diwakili oleh Kabag Sumda Res Kompol Dodi Z H, perwakilan dari PT ASBRI Persero Robinsar Sianturi, perwakilan dari PT Pos Indonesia Cabang Selatpanjang Rezky, Kasat Tahti Res Kepulauan Meranti Iptu H Maryanto, KBO Sat Intelkam Res Kepulauan Meranti Iptu Edi Purnomo, Kanit Tipidum Reskrim Res Kepulauan Meranti Ipda Ahmad Muzaki, KBO Sat Sabhara Res Kepulauan Meranti Ipda Ridho H dan 80 Pers Bintara Res Kepulauan Meranti.

Dalam sambutan Kapolres Kepulauan Meranti yang disampaikan oleh Kabag Sumda Res Kepulauan Meranti Kompol Dodi Z H mengucapkan syukur kepada Allah Subahanahu wa Ta'ala atas terlaksananya kegiatan ini.

"Agar semua pers Res Kep Meranti yang hadir dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik," sampainya.

Kemudian sambutan Perwakilan dari PT Pos Indonesia Cabang Selatpanjang Rezky, menyampaikan bahwa PT ASABRI bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dalam menjalanakan PP No 102 Th 2015.

Kemudian sambutan sekaligus sosialisasi program ASABRI oleh Perwakilan dari PT ASBRI Persero, Robinsar Sianturi mengatakan, bahwa program ASABRI ini diantaranya program untuk tunjangan hari tua (THT), iuran Jaminan kecelakaan kerja dari pemerintah, iuran jaminan kematian dari pemerintah, untuk program pensiun iuran dari peserta, program Tunjangan Hari Tua (THT) terdiri dari Tabungan Asuransi, Nilai Tunai Tabungan Asuransi, Biaya Pemakaman Peserta Pensiun, Biaya Pemakaman Suami/Istri dan Biaya Pemakaman Anak.

Program pensiun terdiri dari Jaminan Pensiun dan Nilai Tunai Iuran Pensiun. Peserta mendapatakan santunan resiko kematian khusus, jika peserta meninggal dunia dalam tugas operasi, bagi peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja diberikan pelayanan kesehatan dan santunan cacat sesuai dengan tingkat kececatannya, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiunan (Disersi/Dipecat) akan menerima nilai tunai tabungan asuransi dan nilai tunai iuran pensiun.

Kemudian Pengajuan/Pembayaran Klaim Peserta, klaim dapat dilakukan di Kantor pusat/KC/KCP/UPP/UPK PT ASABRI Persero, pelayanan pengajuan klaim program THT, JKK, dan JKM diselesaikan proses klaimnya maksimal 2 x 24 jam, pelaksanaan pembayaran pensiun dilakukan secara tunai dan giral melalui mitra kerja mulai tanggal 1 setiap bulannya, pembayaran pensiun pertama dapat dibayarkan kapan saja pada saat pengajuan (harian), pembayaran pensiun secara tunai apabila yang bersangkutan tidak mengambil selama 3 bulan berturut-turut maka pada bulan keempat dana akan disetor ke kas negara.

"Peserta pensiun wajib mengisi SPTB (surat pernyataan tanda bukti diri) 1 x dalam setahun bagi pembayaran pensiun tunai dan 2 x dalam setahun bagi pembayaran pensiun melalui Bank/Rekening," terangnya.

Giat Sosialisasi Program ASABRI Berdasarkan PP No 02 th 2015 ke Pers Res Kepulauan Meranti berakhir sekira pukul 11:30 WIB.

Penulis
: Windy
Editor
: Windy
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)