SIAK, datariau.com - Kepolisian Daerah Riau melalui Kepolisian Resort Siak jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang Kabupaten Siak pada Jumat (24/7/2020) launching kawasan tertib berlalu lintas dan protokol kesehatan covid-19 pertama di Riau.
Launching kawasan tertib berlalu lintas dan protokol kesehatan covid-19 itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tualang AKP Muhammad Faizal Ramzani SH SIK MH di hadiri Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Tualang bertempat di perempatan lampu merah KPR I Perawang.
Kapolsek Tualang AKP Muhammad Faizal Ramzani SIK menyebutkan launching kawasan tertib berlalu lintas dan protokol kesehatan covid-19 ini bentuk dari sosialisasi kepada pengguna jalan agar selalu patuh dalam berkendaraan terkhusus di traffic light.
"Sosialisasi ini yang pertama dilakukan di Riau, dengan membuat line atau seperti garis balapan sepeda motor pyschal distancing sebagai kawasan tertib lalu lintas dan menjaga jarak, ini sebagai antisipasi memutus rantai penyebaran covid-19 bagi pengendara khususnya di lampu merah," jelas Kapolsek.
Sosialisasi ini, kata Faizal, bertujuan pendisiplinan masyarakat tertib lalu lintas dan tertib protokol kesehatan mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Corona (Covid-19), selalu menjaga jarak antara pengendara yang satu dengan pengendara yang lain.
"Bagi pengendara, baik roda 4 maupun roda 2 dapat berhenti ditempat yang telah diberikan batas atau garis putih di simpang empat traffic light," tandasnya.
Hal sama juga dikatakan Camat Tualang Zalik Effendi SSos sosialisasi ini tentunya memiliki tujuan tersendiri bagi setiap pengendara maupun masyarakat dapat memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19, terhusus di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
"Tentunya dalam hal ini bertujuan sebagai bentuk antisipasi penyebaran covid-19, yang beberapa waktu lalu di daerah ini sudah mulai meningkat terkonfirmasi positif, dan sudah di antisipasi serta dirawat di RS Eka Hospital," kata Zalik.
"Penyebaranya saat ini, memang yang membawanya yakni orang dari luar daerah kita, dan disini merupakan halur wajib memakai masker," tukasnya.
Dilain pihak Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani SIK melalui Panit Lantas Polsek Tualang Ipda A Ramadhan SH MSi mengatakan adapun tempat yang menjadi project tersebut tepat di simpang KPR I traffic light jalan Raya Km 5 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
"Batasan yang telah kita buat ini, antara kendaraan yang lain kurang lebih berjarak 1meter," kata Ramadhan.
Dimana kawasan tertib lalu lintas ini, jelas Ramadhan, sebagai upaya kita (Polantas), bersama dalam ketertiban berlalu lintas guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas korban laka lantas serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran arus berlalu lintas.
"Dalam pencegahan virus corona dalam berkendaraan dibuat pembatas agar dapat dipatuhi bagi semua pengendara yang berhenti pad traffic light baik roda 4 maupun roda 2 dalam menjaga jarak (pshycal distancing), dan mengantisipasi terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19 )," jelasnya.
"Tentunya bagi setiap pengendara itu wajib mematuhi protokol kesehatan, dan wajib memakai helm agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.(Eman)