Kapolres Rohil Gelar Kegiatan Latihan Pra Operasi Mantap Praja Muara Takus 2018

datariau.com
1.099 view
Kapolres Rohil Gelar Kegiatan Latihan Pra Operasi Mantap Praja Muara Takus 2018
Samsul
Kapolres Rohil melaksanakan giat Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus 2018, Kamis (25/1/2018) pukul 09.30 WIB, di gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil.

ROKANHILIR, datariau.com - Kapolres Rohil melaksanakan giat Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus 2018, Kamis (25/1/2018) pukul 09.30 WIB, di gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil.

Pelaksanaan giat ini lansung dibuka oleh Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dan didampingi oleh Waka Polres Rohil, Kompol Wawan SH MH.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, perwira, personil Polres dan Polsek jajaran serta para Bhabinkamtibmas.

Adapun peserta keseluruhan berjumlah 270 orang personil. Acara Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus 2018 diawali dengan laporan perwira perserta pelatihan yang ditunjuk kepada Kapolres Rohil, pemasangan tanda peserta Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus 2018, kepada dua orang perwakilan yang ditunjuk.

Sedangkan pembekalan materi disampaikan oleh Kabag Ops Polres Rohil, Kompol Antony L Gaol SH MH, dilanjutkan pembekalan dari Komisioner KPU Kabupaten Rohil, Panwaslu Rohil, Paparan dari Kasat Intelkam Polres Rohil dan paparan dari Kasat Reskrim Polres Rohil.

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personil yang telah hadir dalam pelaksanaan giat ini. Selain itu, disampaikan juga bahwa agar kiranya peserta harus lebih sungguh dalam mengikuti giat ini agar kiranya nabati bilamana ada kendala secara teknis di lapangan nantinya dapat diselesaikan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Kapolres menegaskan, agar para instruktur yang memberikan pembekalan agar kiranya dapat menyampaikan kepada seluruh personil dengan singkat, padat dan mudah dimengerti dan dipahami oleh peserta pelatihan menutup dan sekaligus mengetuk palu sebagai tanda dibukanya Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus 2018.

Giat dilanjutkan dengan pembekalan yang disampaikan oleh Kabag Ops Polres Rohil, mengenai masalah tehnis dan kendala yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan Pilkada ini nantinya.

Selanjutnya, pembekalan disampaikan oleh Komisioner KPU Rohil, Kasmer Dahlan, dalam pembelaannya disampaikan, bahwa Kabupaten Rohil, memiliki 15 Kecamatan, jumlah desa sebanyak 184, jumlah TPS yang nantinya akan dipersiapkan sebanyak 1,321, dengan jumlah penduduk 631.238, memiliki jumlah pemilih sebanyak 431.523.

Selain itu juga disampaikan bahwa KPU Rohil, memiliki 5 orang Komisioner, PPK, sebanyak 75 orang, POS, 552 orang dan KPPS sebabnya 9.247 orang, selanjutnya komisioner KPU Rohil, juga menyampaikan berbagai macam permasalahan yang ada seperti hak memilih hingga tapal batas wilayah yang juga dapat mempengaruhi pelaksanaan dan tahapan penyelenggaran Pilkada.

Kemudian pemutahiran data, pelaksanaan kampanye hingga penyediaan dan perlengkapan penyelenggaran pemilih.

Dilanjutkan dengan pembekalan yang disampaikan Ketua Panwaslu Rohil, Syahyuri SHI, menyampaikan dimulai dengan dasar hukum, adapun susunan pimpinan Panwaslu dan susunannya dari tingkat pusat hingga tingkat desa serta fungsi dan perannya, sebagai pelindung pemilu, dari kecurangan, deteksi dan mencegah, menindak sekecil apapun pelanggaran, dan kewajiban serta definisi serta serta indikator keberhasilan pengawasan.

Tak hanya itu, disampaikan juga Panwaslu juga fokus dalam pengawasan pelaksanaan pemilu serta apa-apa saja jenis pelanggaran. Disampaikan juga adapun tren yang terjadi dalam pelanggaran pemilu dan tren dugaan pelanggaran tahapan pemilu.

Selanjutnya, dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Rohil AKP P Banjarnahor, menyampaikan tentang tahapan pemilu, prediksi kerawanan yang mungkin terjadi.

Kasat Reskrim Polres Rohil menyampaikan dasar pelaksanaan pemanyidikan dan tidak pidana pilkada. Dalam penyidikan hanya diberi waktu selama empat belas hari, sementara itu untuk penyitaan dan penggeledahan dalam penyidikan tetap dimintakan permohonan ke pengadilan walau dalam hukum acaranya tidak ada diatur.

Adapun mekanisme pelaporan pelanggaran pemilukada diatur dalam pasal 134 UU No. 01 tahun 2015 sebagaimana dirubah dalam UU No.10 tahun 2016. Pelaksanaan giat dititip pada pukul 12.30 wib, berjalan lancar, tertib, aman dan kondusif.

Penulis
: Samsul
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)