Maklumat Kapolda Riau

Bhabinkamtibmas Kelurahan Himbau Warga Agar Tak Bakar Hutan Dan Lahan

Hermansyah
1.334 view
Bhabinkamtibmas Kelurahan Himbau Warga Agar Tak Bakar Hutan Dan Lahan
Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang Brigadir Arya Sudarsa saat sosialisasikan tentang Karhutla maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat.

PERAWANG, datariau.com - Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau keluarkan maklumat tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) yang disampaikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (20/8/2018).

Maklumat tersebut, kemudian diteruskan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang Brigadir Arya Sudarsa kepada warga dan masyarakat setempat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Seperti halnya membuka lahan perkebunan dengan cara dikabar dan lain sebagainya. Maklumat yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf (d), yang berbunyi 'setiap orang dilarang membakar hutan'.

"Maklumat ini langsung dari Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan yang ditujukan kepada setiap warga dan masyarakat khususnya di Kecamatan Tualang pada umumnya Kabupaten Siak," kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang Brigadir Arya Sudarsa kepada datariau.com, Senin (20/8/2018) pagi.

Arya menjelaskan, maklumat ini sengaja ditempelkan ditempat-tempat strategis, agar warga dan masyarakat mengetahui bahwa Karhutla itu juga bahaya bagi orang lain dari dampak pengaruh asap yang ditimpulkan oleh Karhutla itu sendiri.

"Selain itu, dari Karhutla ini dapat kita ketahui bersama pengaruh asap bagi kita dan orang lain, selain menyebabkan kabut asap nantinya, dampak dari Karhutla ini sendiri juga akan menganggu masyarakat lain dalam melaksanakan aktifitasnya sehari-hari," terang Brigadir Arya Sudarsa.

Alumni SMK Yayasan Dwi Sejahtera Pekanbaru angkatan 2014 itu menghimbau, kepada warga dan masyarakat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, terkhusus lagi bagi warga Kelurahan Perawang agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan ketika ingin membuka lahan perkebunnya.

"Untuk menghindari terjadinya kebakaran itu, saya berharap agar warga dan masyarakat ketika ingin membuka lahan, agar tidak melakukannya dengan cara membakar," pungkas Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang Brigadir Arya Sudarsa.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)