Wartawan Media Online Laporkan Sekwan ke Polda Riau

datariau.com
989 view
Wartawan Media Online Laporkan Sekwan ke Polda Riau
Foto: Ist.
Wartawan media online Riau Rudi Yanto (dua dari kanan) bersama Tim Kuasa Hukum Dr Yudi Krismen dari Kantor Hukum Lawfirm Y&K saat foto bersama di depan Mapolda Riau.

PEKANBARU, datariau.com - Oknum Sekretaris DPRD Riau inisial M dilaporkan wartawan media online Riau ke Polda Riau, atas kasus dugaan penghinaan dan pengancaman serta fitnah melalui elektronik yang diduga dilakukan melalui telepon WhatsApp terhadap salah seorang wartawan media online Riau Rudi Yanto.

Bersama Kuasa Hukum Dr Yudi Krismen, wartawan media online Riau Rudi Yanto telah membuat laporan resmi di Polda Riau. Pihak Penyidik Polda Riau mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan tersebut pada pekan depan.

Pasal yang disangkakan terhadap Sekwan DPRD Riau Pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 Jo Pasal 311 Jo Pasal 315 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Seminggu lagi, Kita panggil Sekretaris Dewan DPRD Riau selaku terlapor," ungkap Penyidik Polda Riau Agus Prasatya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022) di Mapolda Riau.

Dr Yudi Krismen selaku Kuasa Hukum wartawan media online Riau Rudi Yanto merasa optimis kasus ini akan naik sesuai pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 310 UU KUHP.

"Kita yakin unsur pasal 27 ayat 3 UU ITE terpenuhi, perbuatan yang dilakukan Sekwan DPRD Riau. Karena kita punya rekaman dia menelepon klien kami di depan umum," terang Dr Yudi Krismen yang akrab disapa Dr YK.

Doktor Alumni Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini menerangkan, tindakan Sekwan DPRD Riau ini diduga telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 UU ITE, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," pungkas Dr Yudi Krismen. (rrm)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)