Warga Tak Pakai Masker Bakal Disanksi Sesuai Perbup Kampar 44/2020

datariau.com
428 view
Warga Tak Pakai Masker Bakal Disanksi Sesuai Perbup Kampar 44/2020
Foto: Kominfo Kampar
Suasana rapat.

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Upaya pencegahan dan memutus penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah baik tingkat nasional maupun di tingkat kabupaten seperti yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kampar salah satunya dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) untuk lebih memperkuat upaya pencegahan yang lebih meluas, yang kemudian akan disosialisasikan kepada masyarakat, untuk itu dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh unsur forkopimda se-kabupaten Kampar dan jajaran TNI Polri di ruang rapat lantai III Bupati Kampar, Selasa (15/9/2020).

Perbup tersebut Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar.

Pada rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH, Sekretaris Daerah H Yusri MSi, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Leo Octavianus M Sinaga SSos MIPol, Kapolres AKBP M Kholid SIk, Danyon 132 Letkol Inf M Syafii Nasution serta pimpinan DPRD Kabupaten Kampar Repol SAg dan camat se-kabupaten Kampar.

"Dalam rapat ini disepakati akan disosialisasikan Perbub ini kepada masyarakat selama sepekan kedepan yang akan dimulai esok pagi sedangkan untuk ASN dimulai hari ini," kata Bupati.

Bupati Kampar dalam penyampaiannya mengungkapkan keprihatinannya terhadap apa yang sekarang menimpa masyarakat dan terus bertambahnya jumlah yang terkonfirmasi tertular Covid-19 ini sehingga dinilai Bupati perlu mengeluarkan Perbub demi melindungi masayarakat.

"Sebenarnya Perbub ini untuk membiasakan masyarakat untuk pola hidup baru terhindar dari Covid-19 yang mana kita ketahui jumlah korban yang terinfeksi semakin bertambah, kita maunya masyarakat kita terlindungi dan terjaga karena itu adalah amanah yang harus dilaksanakan sebagai pemimpin," ucapnya.

"Akan ada sanksi bila melanggar apa yang sudah tertuang dalam Perbub tersebut dan harapan kedepannya masyarakat kita lebih disiplin," lanjutnya.

Lebih lanjut Catur juga berharap koordinasi antar pemerintah dan unsur TNI-Polri dalam sosialisasi Perbup ini ke masyarakat hingga sampai ke desa-desa.

"Kita edukasi masyarakat agar nantinya terhindar dari Covid-19 terapkan pola hidup sehat serta mari bersama kita berdoa kepada Yang Maha Kuasa agar bencana ini cepat berlalu," tutupnya.



Senada dengan Bupati Kampar, Sekretaris Daerah H Yusri MSi juga berharap dengan disosialisasikan Perbup ini membawa dampak positif di tengah masyarakat Kampar, Yusri menilai dengan adanya Perbup ini adalah momentum untuk menjaga lebih displin lagi terhadap kesehatan bersama.

Didalam hal ini peran Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kabupaten Kampar dalam penyebaran informasi dinilai Yusri penting untuk mensosialisasikan Perbub Nomor 44 Tahun 2020 ini, jangkau seluruh masyarakat sampai ke pelosok desa demi efektifnya Perbub ini. (das/kmf)

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Masker
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)