Warga Pandau Ini Ditangkap Saat Hendak Jual Satwa Owa

datariau.com
838 view
Warga Pandau Ini Ditangkap Saat Hendak Jual Satwa Owa
Foto: Gibbonesia
ILUSTRASI: Satwa dilindungi jenis Owa.

SIAKHULU, datariau.com - Jajaran Satreskrim Polsek Siak Hulu berhasil menyelamatkan 2 ekor satwa yang dilindungi jenis Owa yang dipelihara dan akan diperjualbelikan diduga pelaku VA (22) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu yang ditangkap di rumahnya pada Jumat (1/4/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Penangkapan ini berawal pukul 15.00 wib Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya warga Pandau Jaya yang hendak melakukan transaksi penjualan satwa yang dilindungi jenis Owa di Perumahan Pandau Permai Siak Hulu Kampar.

Setelah melakukan penyelidikan Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa pelaku tersebut bernama VA sehingga tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Novris Simanjuntak SH MH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan rumahnya, pada saat itu ditemukan dua ekor satwa jenis Owa.



Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos MH membenarkan penangkapan ini, pelaku mengakui bahwa hewan Owa tersebut ia dapat dari RD yang saat ini DPO dan menjual dengan harga Rp3,5 juta perekornya.

Pelaku melanggar Pasal 40 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (lis)

Lihat video Pelepasan 5 Ular Python berikut ini:



JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)