Vonis Penjara Ardi dan Nia Tak Tepat Lebih Layak Rehabilitasi Sebut Mudzakir

Ruslan
955 view
Vonis Penjara Ardi dan Nia Tak Tepat Lebih Layak Rehabilitasi Sebut Mudzakir
Foto: Net

DATARIAU.COM - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menilai vonis penjara satu tahun yang dijatuhkan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas penyalahgunaan narkotika tidak tepat.

Menurut Mudzakir, keduanya merupakan pengguna sekaligus korban dari peredaran narkotika.

"Keduanya lebih layak untuk hanya menjalani rehabilitasi, daripada dipenjara," ujar Mudzakir saat dihubungi, Rabu, 12 Januari 2022.

Dalam terminologi hukum pidana, Mudzakir memaparkan Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba. Sehingga vonis hakim dinilai kurang tepat dalam rangka pemberantasan narkotika di masyarakat.

Soal pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut Ardi, Nia Ramadhani, dan sopirnya menggunakan narkotika secara sengaja, Mudzakir menyebut penggunaan narkotika baik di kalangan artis atau bukan tentu dilandasi kesengajaan.

"Kalau sekarang ini dikatakan dia sengaja. Namanya orang itu kalau menggunakan, itu pastinya ada unsur kesengajaan, tapi posisinya dia adalah menggunakan untuk dirinya sendiri dan itu tetaplah korban," kata Mudzakir.

Sehingga, ia menganggap hukuman pidana penjara seharusnya diberikan hanya kepada pemasok yang menyediakan atau menyalurkan narkoba bagi Nia dan Ardi. Sedangkan untuk keduanya, selama tidka terbukti mengedarkan narkotika, Mudzakir menganggap hukuman yang pantas adalah rehabilitasi.

Sebelumnya, hakim memvonis Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya satu tahun penjara pada sidang kemarin. Ketiganya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)