UU PPRT: Utopia atau Retorika, Realisasi Penyejahteraan Perempuan

Oleh: Awiet Usman
datariau.com
279 view
UU PPRT: Utopia atau Retorika, Realisasi Penyejahteraan Perempuan

DATARIAU.COM - “Setiap perempuan berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan kesempatan, sehingga mereka dapat memilih opsi, antara bekerja ataupun tidak, tanpa adanya intimidasi ekonomi" (Anonim)

Intermezo

Jika diajukan sebuah pertanyaan sederhana: "Kenapa perempuan bekerja?", mungkin akan ada banyak opsi jawaban yang bisa diberikan termasuk emansipasi. Namun jika kita cermati dengan saksama dalam sistem kapitalisme saat ini, sesungguhnya faktor krusial yang memotivasi perempuan untuk bekerja adalah karena adanya intimidasi struktural ekonomi. Hal ini terjadi karena secara transparan pemberdayaan perempuan dilakukan hanya untuk profitabilitas. Sebaliknya secara substantif, narasi untuk meningkatkan kesetaraan gender dan kesejahteraan perempuan hanyalah utopis.

Lebih spesifik lagi, jika kita membahas tentang para perempuan yang bekerja di sektor konvensional seperti asisten rumah tangga (ART) atau pekerja rumah tangga (PRT), maka akan ada banyak lagi problematika yang muncul, namun selama ini tidak pernah ada solusi yang solutif dan terkesan hanya retorika saja dari para otoritas pembuat kebijakan.

Hal ini didasarkan dengan argumen bahwa mekanisme pengawasan ketenagakerjaan disfungsional terhadap para PRT, karena mereka bekerja dalam ruang domestik yang berbeda-beda dan dalam area kerja yang sangat privat. Bahkan di banyak kasus, sekat antara hak, pekerjaan, dan tanggung jawab menjadi bias karena hubungan kerja berasimilasi dengan relasi sosial. Ditambah lagi tidak adanya dokumentasi secara tertulis atau secara hitam diatas putih karena dibangun hanya atas dasar kepercayaan personal semata. Padahal terindikasi bahwa PRT ini sangat rentan terhadap tindak kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi.

Peristiwa


Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), baru saja di sahkan oleh DPR RI dengan ekspektasi dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam memproteksi profesi PRT. Hal ini menjadi titik penting bagi pelindungan Negara terhadap PRT, baik dari segi jaminan peningkatan kesejahteraan, hak-hak dasar maupun keterampilan. Demikian pernyataan dari Cucun Ahmad Syamsurijal Wakil Ketua DPR RI. www.dpr.go.id, (22/42026).

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyatakan bahwa pengakuan hukum terhadap profesi PRT di Indonesia telah divalidasi secara tegas dengan UU PPRT ini. Sehingga PRT yang mayoritas perempuan dapat memperoleh hak-hak yang seharusnya mereka terima, termasuk jam kerja yang adil, tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah yang memadai, dan hak untuk mendapatkan libur serta akomodasi yang layak. www.hukumonline.com, (22/4/2026).

Sejatinya sejak UU PPRT ini diratifikasi, animo publik sangat intens untuk mengetahui sejauh mana efektivitasnya terhadap profesi PRT. Mengapa? Sebab negara seolah-olah menunjukkan eksistensinya dalam meningkatkan kualitas hidup serta hak atas pekerjaan yang layak bagi para PRT. Namun publik tentu saja tidak terlalu naif untuk mengapresiasi kebijakan UU PPRT ini secara instan sebab implementasinya di tengah masyarakat serta realitas yang dihadapi oleh banyak perempuan untuk mencapai tingkat sejahtera masih utopis.

Selain itu rendahnya literasi dan kesadaran kolektif masyarakat terhadap profesi PRT membuat legitimasi/kepastian hukum, serta jaminan sosial dan bantuan sosial bagi mereka yang hidupnya berada di garis kemiskinan, sering terabaikan. Ditambah lagi profesi ini didominasi oleh kaum perempuan yang sering diasumsikan sebagai kelompok yang rentan dan dimarginalkan, meskipun dalam masyarakat peran mereka krusial. Persepsi ini jelas mengindikasikan bahwa profesi PRT didiskriminasi, dan tidak mendapatkan hak kesetaraan secara sistematis.

Realisasi Penyejahteraan Perempuan UU PPRT: Utopia atau Retorika?


Ironisnya, dengan diratifikasinya UU PPRT ini seolah-olah menegaskan bahwa Negara telah gagal melakukan pemutusan rantai kemiskinan struktural terhadap perempuan, baik dari segi sosial maupun ekonomi. Ada dua hal mendasar yang dikritisi dari UU PPRT ini, yaitu:

1. Perempuan yang diasumsikan sebagai mesin ekonomi, karena berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, serta kontrak kerja transaksional yang hanya memprioritaskan pada pertukaran ekonomi jangka pendek, tanpa mempertimbangkan keadaan psikologis dan sosial perempuan sebagai pekerja.

2. Kontrak kerja yang dinarasikan memberi kepastian hukum terhadap PRT namun masih rentan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan dan eksploitatif.

Intimidasi Struktural Ekonomi


Pada dasarnya UU PPRT ini tidak secara dominan menyentuh ke akar masalah, kenapa perempuan harus bekerja. Padahal fakta secara jelas menyatakan bahwa masalah sistemiknya adalah tidak tercukupinya kebutuhan primer dalam sebuah keluarga dan juga kemiskinan, sehingga terjadinya intimidasi struktural ekonomi dalam kehidupan masyarakat.

Biaya hidup dan kebutuhan primer yang tinggi, memaksa perempuan untuk mencari sumber pendapatan tambahan demi bertahan hidup. Sebab menyadari pendapatan dari kepala keluarga tidak mampu mencukupi kebutuhan primer keluarga. Lalu perempuan dituntut bekerja agar menghasilkan upah, sebab pekerjaan rumah tangga dianggap tidak produktif karena sukarela. Ironis, inilah yang terjadi ketika segala sesuatu hanya diukur dengan materi (uang).

Sejatinya bagi perempuan yang tidak memiliki akses ke pendidikan dan akses ke pekerjaan yang lebih baik, maka PRT akan menjadi opsi terakhir baginya. Dengan demikian maka menjadi tanggung jawab penuh pemerintah untuk mengatasi faktor-faktor struktural yang menyebabkan kemiskinan.

Lantas jika demikian, apakah UU PPRT akan menjadi utopis untuk mengangkat kesejahteraan perempuan atau hanya sekadar retorika tanpa substansi? Jawabannya terletak pada keseriusan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip inklusivitas dan penegakan hak asasi manusia (HAM), serta dedikasi dan komitmen yang konkret. Jadi tidak hanya sekadar regulasi, tetapi juga mempertanyakan struktur dan sistem yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan dalam masyarakat.

Perspektif Islam


"Perlindungan terhadap perempuan dalam Islam adalah komitmen untuk menciptakan lingkungan di mana perempuan merasa aman dan dihargai, tanpa harus merasa terbebani oleh tuntutan bekerja” (Anonim)

Selaras dengan perspektif politik ekonomi Islam, pada dasarnya negara berperan aktif membuat kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, terutama dalam hal peningkatan kualitas hidup, pemenuhan kebutuhan primer sosial, dan jaminan kesejahteraan perempuan. Selain itu negara juga harus berperan sebagai fasilitator, dimana jaminan terhadap kebutuhan dasar setiap individu, termasuk nafkah dari suami atau wali dapat terpenuhi.

Selanjutnya negara dapat dituntut pertanggungjawabannya (muhasabah lil hukkam), jika hak-hak perempuan tersebut tidak terpenuhi melalui evaluasi secara komprehensif. Baik hak atas kebutuhan primer sosialnya ataupun hak meminta penyediaan lapangan kerja bagi suami atau anak laki-laki mereka yang sudah baligh. Ini adalah manifestasi prinsip keadilan dalam Islam serta pembuktian bahwa dalam memperjuangkan hak-haknya, perempuan memiliki suara dan kekuatan. Amazing!

Selain itu, sistem Islam juga mengatur persoalan etos kerja dalam aktivitas bisnis dan profesi. Dimana bekerja merupakan manifestasi iman, ibadah, dan tanggung jawab dengan integritas tinggi (moral dan etika). Kemudian juga mengenai prinsip-prinsip dasar kontrak kerja dalam setiap akad, akan selalu memprioritaskan rasa keadilan, transparansi, serta menghindari eksploitasi.

Pelanggaran yang terjadi dalam kontrak kerja (penzaliman), maka ada solve problem mechanism yaitu prosedur sistematis penyelesaian masalah. Hal ini berelevansi baik pada aspek ekonomis juga moral dan sosial. Kemudian keadilan akan dengan tegas ditegakkan oleh otoritas yang berwenang dalam sistem hukum Islam, yaitu Qadhi yang bertugas sebagai hakim untuk menindak (mengevaluasi pelanggaran, memutuskan kesalahan, memberikan sanksi) sesuai dengan syariat Islam.

“Sesungguhnya, Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, maka hakimilah dengan adil” (Q.S. An-Nisa: 58)

Oleh karena itu, implementasi politik ekonomi Islam dipandang sebagai hal yang urgensi agar tercipta masyarakat yang sejahtera secara ekonomi, adil dan beretika, serta sekaligus dapat mengangkat derajat perempuan dalam masyarakat.

Penutup


Setiap perempuan adalah inspiring.
Setiap perempuan memiliki potensi diri yang unlimited.
Setiap perempuan biasanya multitasking.


Ironinya dalam sistem kapitalis saat ini, setiap perempuan yang bekerja seolah-olah dianggap sebagai sebuah pride (kebanggaan), kemandirian, dan aktualisasi diri. Padahal tak sedikit juga perempuan yang "dipaksa" keadaan untuk bekerja dan menjadi pekerja keras. Ironis bukan? Perempuan yang kodratnya hanya menjadi tulang rusuk saja, kini juga diharuskan menjadi tulang punggung. Wadidaw!

"Dalam Islam, perempuan tidak diwajibkan bekerja. Saat lajang menjadi tanggung jawab ayahnya, setelah menikah menjadi tanggung jawab suaminya" (Pandangan umum Fikih Islam)

Wallahua'lam Bishawab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)