UU PPRT: Utopia atau Retorika, Realisasi Penyejahteraan Perempuan

Oleh: Awiet Usman
datariau.com
278 view
UU PPRT: Utopia atau Retorika, Realisasi Penyejahteraan Perempuan

Perspektif Islam


"Perlindungan terhadap perempuan dalam Islam adalah komitmen untuk menciptakan lingkungan di mana perempuan merasa aman dan dihargai, tanpa harus merasa terbebani oleh tuntutan bekerja” (Anonim)

Selaras dengan perspektif politik ekonomi Islam, pada dasarnya negara berperan aktif membuat kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, terutama dalam hal peningkatan kualitas hidup, pemenuhan kebutuhan primer sosial, dan jaminan kesejahteraan perempuan. Selain itu negara juga harus berperan sebagai fasilitator, dimana jaminan terhadap kebutuhan dasar setiap individu, termasuk nafkah dari suami atau wali dapat terpenuhi.

Selanjutnya negara dapat dituntut pertanggungjawabannya (muhasabah lil hukkam), jika hak-hak perempuan tersebut tidak terpenuhi melalui evaluasi secara komprehensif. Baik hak atas kebutuhan primer sosialnya ataupun hak meminta penyediaan lapangan kerja bagi suami atau anak laki-laki mereka yang sudah baligh. Ini adalah manifestasi prinsip keadilan dalam Islam serta pembuktian bahwa dalam memperjuangkan hak-haknya, perempuan memiliki suara dan kekuatan. Amazing!

Selain itu, sistem Islam juga mengatur persoalan etos kerja dalam aktivitas bisnis dan profesi. Dimana bekerja merupakan manifestasi iman, ibadah, dan tanggung jawab dengan integritas tinggi (moral dan etika). Kemudian juga mengenai prinsip-prinsip dasar kontrak kerja dalam setiap akad, akan selalu memprioritaskan rasa keadilan, transparansi, serta menghindari eksploitasi.

Pelanggaran yang terjadi dalam kontrak kerja (penzaliman), maka ada solve problem mechanism yaitu prosedur sistematis penyelesaian masalah. Hal ini berelevansi baik pada aspek ekonomis juga moral dan sosial. Kemudian keadilan akan dengan tegas ditegakkan oleh otoritas yang berwenang dalam sistem hukum Islam, yaitu Qadhi yang bertugas sebagai hakim untuk menindak (mengevaluasi pelanggaran, memutuskan kesalahan, memberikan sanksi) sesuai dengan syariat Islam.

“Sesungguhnya, Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, maka hakimilah dengan adil” (Q.S. An-Nisa: 58)

Oleh karena itu, implementasi politik ekonomi Islam dipandang sebagai hal yang urgensi agar tercipta masyarakat yang sejahtera secara ekonomi, adil dan beretika, serta sekaligus dapat mengangkat derajat perempuan dalam masyarakat.

Penutup


Setiap perempuan adalah inspiring.
Setiap perempuan memiliki potensi diri yang unlimited.
Setiap perempuan biasanya multitasking.


Ironinya dalam sistem kapitalis saat ini, setiap perempuan yang bekerja seolah-olah dianggap sebagai sebuah pride (kebanggaan), kemandirian, dan aktualisasi diri. Padahal tak sedikit juga perempuan yang "dipaksa" keadaan untuk bekerja dan menjadi pekerja keras. Ironis bukan? Perempuan yang kodratnya hanya menjadi tulang rusuk saja, kini juga diharuskan menjadi tulang punggung. Wadidaw!

"Dalam Islam, perempuan tidak diwajibkan bekerja. Saat lajang menjadi tanggung jawab ayahnya, setelah menikah menjadi tanggung jawab suaminya" (Pandangan umum Fikih Islam)

Wallahua'lam Bishawab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)