Unit Reskrim Polsek Tualang Tangkap Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Perawang

Hermansyah
933 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Tangkap Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Perawang
Ilustrasi gambar pengguna narkoba (ist).

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang kembali mengamankan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang sedang melakukan transaksi di wilayah hukum Polsek Tualang, Desa Perawang Barat, Tualang, Siak, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa SIK membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tualang.

Dikatakan Kapolsek Tualang, kejadian penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Dimana tim Opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat disekitaran Km 9 Desa Perawang Barat banyak peredaran dan transaksi narkoba.


Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa SIK memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH berserta tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi itu.

"Lalu tim melakukan pengintaian dan under cover disekitar TKP, tak berselang lama tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria inisial T (39) yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Vario warna hitam BM 4127 SAE yang hendak bertransaksi," kata Kapolsek Tualang.

"Benar saja, setelah diamankan tim, diduga pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu, lalu tim melakukan pengembangan di kediaman pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan satu paket sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai dikediaman pelaku di dalam kamar," ujar Kompol Alvin.


Adapun barang bukti yang berhasil didapat Unit Reskrim Polsek Tualang dari tangan diduga pelaku ini berupa, masing-masing 1 paket kecil dan sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan 0,28 gram dan alat isap sabu (bong).

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Tualang juga turut mengamankan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, uang pecahan 50 ribu dan 100 ribu dengan total keseluruhan 300 ribu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan platform BM 4127 SAE.

"Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil di dapati Unit Reskrim Polsek Tualang diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut," jelas Kapolsek Tualang.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)