Unit Reskrim Polsek Tualang Ringkus Pria Diduga Transaksi Narkoba

Hermansyah
812 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Ringkus Pria Diduga Transaksi Narkoba
HH (29), diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - HH (29), diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang sedang transaksi berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tualang, Senin (1/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB di wilayah Desa Perawang Barat.

Pelaku yang diketahui inisial HH (29) ini, diringkus tim Opsnal Polsek Tualang berdasarkan adanya informasi masyarakat sekitar di daerah tersebut, sering terjadi transaksi atau peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH pun membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Perawang Barat saat itu.


Dikatakan Kompol Arry, Senin (1/5/2023) tim Opsnal Polsek Tualang yang mendapatkan informasi itu, sebelumnya telah memerintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

"Saat dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HH (29), setelah itu dilakukan penggeledahan tim menemukan satu kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kompol Arry.

Dimana penemuan barang tersebut, oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang disela-sela pelepah sawit yang kemudian dilakukan pengembangan ditemukan satu kantong paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di sisi Jalan Hang Lengkir Desa Perawang Barat.


"Pada saat penangkapan saat itu juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan atas pengakuan pelaku HH (29), narkotika jenis sabu ini, dia peroleh dari seseorang berinisial P (DPO)," jelas Kapolsek Tualang.

Adapun barang bukti yang berhasil didapati antara lain berupa, 1 kantong paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 1 kantong paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,69 gram, uang sebesar 100 ribu, 1 bungkus kotak rokok Feloz, 1 pipet berbentuk sendok, 2 lembar kertas timah rokok dan 1 potongan plastik hitam.

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)