Unit Reskrim Polsek Kandis Meringkus Dua Pria Diduga Pelaku Narkoba

Hermansyah
1.393 view
Unit Reskrim Polsek Kandis Meringkus Dua Pria Diduga Pelaku Narkoba
Diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolsek Kandis.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis kembali menangkap dua pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (2/4/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK membenarkan penangkapan kedua pelaku dari informasi masyarakat di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat, Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH dan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," kata Kompol David Richardo SIK.

Dikatakan Kompol David Richardo SIK, dari hasil penyelidikan pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 22.30 WIB, saat itu Kanit Reskrim Polsek Kandis dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas dua orang pria yang mencurigakan.

Selanjutnya, tim mendatangi kedua pria tersebut, dimana ciri-cirinya sesuai dengan terduga pelaku yang sedang dalam penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH dan tim pun menangkap kedua pria tersebut, masing-masing berinisial T dan MA. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 26,42 gram.

Dimana saat itu, barang tersebut, ditemukan di atas tempat duduk depan pelaku. Pada saat ditanyai, narkotika jenis sabu-sabu itupun diakui miliknya yang didapat dari seseorang inisial A (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Kandis berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

Berikutnya, satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, 15 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar amplop warna putih, satu bungkus rokok gudang garam, satu buah pipet runcing, satu unit timbangan, dua lembar tisu warna putih, satu unit sepeda motor merk honda Beat warna pink hitam platform BM 5481 YZ, dan 4 lembar uang pecahan sepuluh ribu.

Kemudian, beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Kedua pelaku dan barang bukti yang didapati selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kompol David Richardo SIK.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Kandis, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)