Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pria Cabuli Anak dibawah Umur

Samsul
329 view
Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pria Cabuli Anak dibawah Umur
ROHIL, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil meringkus seorang pria di duga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di sebuah Hotel Jalan Lintas Riau-Sumut Km 9, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri Sos MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista Indrasari STrk MH saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (8/8/2024)

"Benar, tersangka berinisial MSI bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah," ungkap Iptu Reynaldi.


Dijelaskan Kanit, tersangka MSI merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Kronologi bermula saat tersangka mengirimkan video berhubungan intim kepada anak korban Bunga (18) (nama samaran) yang saat itu handphone korban berada ditangan ibunya", jelas Kanit.

Kemudian sontak ibu korban terkejut dan menanyakan kepada Bunga apakah benar yang berada di dalam video tersebut adalah dirinya (Bunga.red). Setelah diinterogasi korban mengaku bahwa dirinya telah 10 kali di cabuli oleh pelaku. Lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

"Tepat pada hari Kamis (1/8/2024) tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI NOMOR 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Iptu Reynaldi yang akrab disapa.

Selain mengamankan tersangka, Polsek Bagan Sinembah juga mengamankan barang bukti 1 potong baju terusan warna krem, 1 potong tanktop warna coklat tua, 1 potong Bra warna coklat muda dan 1 potong celana dalam warna coklat.
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)