DATARIAU.COM - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI akan dilakukan secara semiterbuka.
Ia menuturkan uji kelayakan dan kepatutan Andika akan berlangsung terbuka atau bisa disaksikan publik secara langsung di tahap pemaparan. Namun, menurutnya proses uji kelayakan dan kepatutan akan berlangsung secara tertutup pada tahapan selanjutnya.
"Kayaknya awalnya terbuka, lalu kelanjutannya tertutup ya. Mungkin pada saat menyampaikan presentasinya secara terbuka, tapi begitu pendalaman baru secara tertutup," ucap Dave kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (4/11/2021).
Ia menyatakan uji kelayakan dan kepatutan Andika akan berlangsung pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 08.00 WIB mendatang.
Dave mengatakan pihaknya tidak khawatir terkait sistem 'semiterbuka' tersebut akan dianggap publik pihaknya tidak transparan dalam menggelar uji kelayakan dan kepatutan Andika. Sistem 'semi terbuka' dipilih karena pihaknya menilai ada beberapa hal yang tidak boleh disaksikan publik secara langsung.
Diketahui sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari fraksi PPP Syaifullah Tamliha juga mengatakan pihaknya berharap uji kepatutan dan kelayakan Andika itu dilakukan secara semiterbuka.
"Silakan wartawan meliput, apa gagasan dia selama dia menjabat. Begitu memasuki pendalaman, ya baru tertutup," kata Tamliha di Kompleks Parlemen, Kamis.
Dalam beberapa kesempatan, proses fit and proper test calon Panglima TNI memang digelar tertutup. Misalnya ketika 2015 lalu, proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon panglima kala itu, Gatot Nurmantyo, digelar secara tertutup. Sementara, saat fit and proper test Marsekal Hadi Tjahjanto pada 2017 lalu digelar semiterbuka.
Tamliha menerangkan dalam fit and proper test nanti, Komisi I akan mempertanyakan sejumlah hal terkait rencana kerja Andika ke depan.
Selain itu, bukan tidak mungkin Komisi I juga mempertanyakan tudingan-tudingan yang diarahkan oleh koalisi masyarakat sipil terkait keterlibatan Andika dalam dugaan pelanggaran HAM di Papua pada 2001.
Selain itu untuk soal kekayaan Andika yang melimpah--mencapai Rp179 miliar yang dilaporkan ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 20 Juni 2021.
"Kalau soal harta kekayaan kan itu urusan presiden. Tentu presiden sudah tahu dari baik KPK maupun PPATK," kata Tamliha.