Transaksi NFT Diawasi, Kominfo Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Ruslan
1.093 view
Transaksi NFT Diawasi, Kominfo Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

DATARIAU.COM - Platform Non Fungible Token (NFT) sedang ramai diperbincangkan. Setelah seorang pria bernama Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp13 miliar setelah menjual foto selfie di situs OpenSea yang menjadi situs jual beli NFT.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan koordinasi antarlembaga untuk mengawasi transaksi antara penyedia platform Non Fungible Token (NFT) serta masyarakat yang tengah antusias menyambut fenomena ini.

Koordinasi dilakukan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) sebagai lembaga penanggung jawab dalam tata Kelola perdagangan aset kripto.

"Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1). Dilansir Antara.

Dedy juga mengingatkan para penyedia platform transaksi NFT dapat mengikuti ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Regulasi yang dimaksud yaitu UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.

Dalam aturan itu mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,? tegas Dedy.

Dia juga mengimbau masyarakat agar cermat dalam mengikuti perkembangan tentang aset kripto dan NFT yang akhir- akhirnya menjadi pembicaraan hangat masyarakat.

Non Fungible Token (NFT) merupakan aset digital yang dapat mewakili barang berharga dengan nilai tukar yang tidak bisa diganti. Menariknya, transaksinya akan tercatat di dalam sebuah data di blockchain. Data tersebut berisi tentang informasi berkaitan dengan pencipta, harga dan histori kepemilikan aset NFT.

NFT menjadi semakin marak dibicarakan usai seorang pria bernama Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp13 miliar setelah menjual foto selfie di situs OpenSea yang menjadi situs jual beli NFT.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)