PEKANBARU, datariau.com - Seorang pria tega menyekap, menganiaya dan memperkosa pacarnya karena tak terima diputusin. Pelaku berhasil ditangkap Polsek Tampan Kota Pekanbaru.
Hal ini diketahui saat Polsek Tampan Polresta Pekanbaru melakukan konferensi pers di Mako Polsek Tampan tentang pengungkapan tindak pidana penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan dan atau pemerkosaan, yang terjadi di halaman Parkir Indomaret 13 (depan RSJ) Jalan HR Soebrantas Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani (Tampan) Kota Pekanbaru.
Konferensi pers dipimpin Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK didampingi Kanit Reserse AKP Aspikar SH dan Kasi Humas Ipda Syafriwandi, dihadiri para wartawan, Sabtu (26/11/2022).
Dalam konferensi pers Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi tanggal 25 November 2022 tentang telah terjadi diduga tindak pidana penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan dan atau pemerkosaan, dengan korban atas nama inisial DA (18) seorang perempuan karyawan swasta, warga Jalan Garuda Sakti Perumahan Mutiara Garuda Sakti II Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani (Tampan) Kota Pekanbaru.
Kapolsek menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reserse AKP Aspikar SH dan Panit Reserse Ipda Sukardi beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku.
Adapun kronologis kejadian berawal korban saat mau pulang bekerja sebagai karyawan di toko Indomaret pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 23.00 Wib di TKP, seperti biasa pelaku menjemput korban untuk diantar pulang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hijau maron, namun kali ini korban menolak karena sudah ada teman laki-lakinya yang akan mengantar pulang dan korban menganggap sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi dengan pelaku, dan bahkan korban sempat memblokir nomor ponsel pelaku yang merupakan pacarnya tersebut.
Pelaku yang sudah menjalin hubungan selama 4 tahun pacaran tersebut tidak terima dengan keputusan korban, dan di TKP pun juga pelaku bertemu teman laki-laki korban atas nama TS (20) sehingga terjadi cekcok mulut dan berujung terjadi penganiayaan, sehingga mengakibatkan TS mengalami pukulan sebanyak 5 kali di wajah dan mengalami luka lebam juga lecet di pipi kiri, leher dan kelingking kanan.
Kemudian dalam waktu bersamaan pelaku menarik dan memaksa sambil menggendong korban (DA) naik ke atas motor pelaku dengan posisi korban di depan pelaku dan disaat perjalanan di atas kendaraan korban dipukuli di bagian wajah korban dan bahkan korban dalam kondisi kesakitan dan menangis diancam pelaku jangan berteriak.
Korban (DA) yang ketakutan dibawa ke kos pelaku di Jalan Kubang Raya Perumahan Mahkota Riau (dekat kebun binatang Kasang Kulim) dan di kamar kos tersebut korban disekap selama satu hari dan diperkosa/disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku.
"Pelaku berhasil kita amankan dan tangkap pada Jum’at (25/11/2022) berkat adanya laporan dari keluarga korban mendatangi Polsek Tampan dan memperlihatkan shareloc dan pesan singkat dari korban, ketika kita tangkap pelaku tidak ada perlawanan dan kita temui kondisi korban (DA) muka dan mata dalam keadaan memar dan lebam akibat pukulan pelaku," kata Kapolsek Tampan menjelaskan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini antara lain 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau maron, 1 helai jilbab warna biru, 1 helai baju kemeja warna biru kuning bertuliskan Indomaret, dan 1 helai celana jeans panjang warna biru dongker.
Adapun identitas pelaku adalah inisial IR (23) karyawan swasta dimisili di Jalan Kubang Raya Perumahan Mahkota Riau. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 285 KUHPidana. (lis)