Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang Ungkap Judi Online High Domino

Hermansyah
1.250 view
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang Ungkap Judi Online High Domino
Pelaku perjudian chips Higg Domino Island ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Polres Siak melalui Unit Reskrim Polsek Tualang ungkap perjudian online High Domino Island di wilayah hukum Polsek Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (24/8/2022) sekira pukul 17.15 WIB.

Pengungkapan tindak pidana perjudian High Domino Island dilakukan tim Opsnal Polsek Tualang, dengan pelaku inisial FS alias N (37), di Jalan Raya Minas-Perawang KM 11 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Dimana sebelumnya, tim Opsnal Polsek Tualang yang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melalukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan perjudian online jenis High Domino Island disalah satu warung di wilayah itu.

Selanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang Polres Siak melakukan under cover buy dan mapping di sekeliling warung tersebut.

Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa SIK melalui Panit I Reskrim Polsek Tualang, Iptu Adi Susanto SH bersama tim Opsnal Polsek Tualang langsung menuju ke TKP kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku FS alias N (37), tim mengamankan 1 unit handphone Android merk OPPO A5s warna merah dengan silikon warna hijau, kemudian setelah di cek histori pengiriman di aplikasi High Domino yang ada di handphone pelaku ditemukan transaksi chips sebesar 500 M sebanyak 2 kali," kata Iptu Adi Susanto.

"Penemuan itu diakui pelaku bahwa harga chips yang dijual kepada pembeli masing-masing seharga 35 ribu, sementara sisa chips High Domino di handphone pelaku sebesar 25 B yang hendak dijual," jelasnya.

Dikatakan Kapolsek Tualang, pelaku inisial FS alias N (37) ini pun mengakui bahwa chips sebesar 25 Billion itu, dia dapatkan orang yang menjual kepadanya dengan harga 60 ribu sebanyak 1 Billion.

"Dari pengakuan pelaku melakukan perbuatan ini telah berjalan 1 bulan dengan omzet berkisaran Rp3 juta, dengan keuntungan perhari bervariasi mulai dari 25 ribu-40 ribu," kata Kapolsek Tualang.

Selanjutnya, AKP Alvin Agung Wibawa SIK menyebutkan, pelaku inisial FS alias N (37), dilakukan test atau pemeriksaan cek urin dengan hasil negatif Metamphetamin.

Dimana kemudian dari hasil penyitaan barang bukti yang didapat berupa android merk OPPO A5s warna merah dengan silikon warna hijau dengan uang hasil penjualan sebesar 70 ribu.

"Atas perbuatan pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses lidik, dan sidik lebih lanjut," tandasnya.(man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)