Akan tetapi belakangan, terhadap si pelaku penyerangan, dikatakan sebagai ODGJ yang sudah tiga tahun keluar-masuk perawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Banda Aceh. Kasus tersebut, pun terancam dihentikan penyidikannya karena H, yang disebut gila.
?Jadi dugaan sementara kejadian penyerangan yang terjadi di Masjid Baitusyakur Batam, diduga dilakukan oleh ODGJ,? kata Kabag Penum Humas Mabes Polri, Komisari Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9).
Karena H dianggap gila, Ramadhan menambahkan, kepolisian setempat akan segera memutuskan nasib hukum dari peristiwa penyerangan tersebut.
?Ya memang kalau seandainya nanti yang bersangkutan dinyatakan gangguan jiwa, maka sesuai undang-undang, kasus tersebut, dihentikan,? terang Ramadhan.
Adapun terakait peristiwa pembakaran di Masjid Raya Makassar, tim Jatanras Polrestabes Makassar, pada Sabtu (25/9), menangkap seorang pemuda berinisial KB di wilayah Tinumbu. Pemuda 27-an tahun tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Kepolisian setempat, menjerat KB dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUH Pidana, terkait aksi sengaja melakukan pembakaran yang membahayakan. KB terancam hukuman 15 tahun penjara.
Source:
Republika.co.id