Tiga Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Langsa

datariau.com
989 view
Tiga Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Langsa
Foto: Edi Syarifuddin
Ketiga tersangka pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur yang berhasil diamankan polisi.

LANGSA, datariau.com - Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus tiga tersangka pelaku rudapaksa anak dibawah umur, peristiwa ini disampaikan Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim di Mapolres Langsa.

Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kota Langsa yang berinisial SS (20) warga Desa Paya Bujok Blang Pase, dan MN (44) warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota serta RA (41) warga Desa Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, Kamis (14/10/2021) mengatakan, ketiga tersangka tersebut telah merudapaksa anak dibawah umur kisaran berusia belasan tahun.

Seperti dijelaskan Kasatreskrim, awalnya pelaku SS pada Sabtu 2 Oktober 2021 mengajak korban jalan-jalan di seputaran Kota Langsa.

Kemudian korban dibawa pelaku ke sebuah pondok atau gubuk di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama.

Di pondok tersebut tersangka SS meminta korban untuk tidur dan membuka celananya, dan di situlah korban mengumbar aksi nafsu bejadnya hingga puas.

Setelahnya, korban meminta pulang ke rumah, akan tetapi pelaku takut mengantarkan korban pulang, lalu tersangka kembali mengajak korban berkeliling Kota Langsa hingga membawanya ke Aceh Timur.

Selanjutnya, sebut Kasat, pada Senin 4 Oktober 2021, pelaku memberi uang sebesar Rp 50 ribu dengan maksud menyuruh korban pulang sendirian ke kota Langsa dengan menggunakan kendaraan umum (jumbo).

Atas kejadian ini, pihak keluarga akhirnya mengetahui yang terjadi lada anaknya dan melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian, hingga akhirnya Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap dan menangkap SS di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.

Kasus kedua

Selanjutnya, tertersangka berinisial RA, telah melakukan aksi bejatnya di rumah terhadap anak dibawah umur pada Ahad 22 Agustus 2021.

Setelah korban dirudapaksa, esok harinya, Senin 23 Agustus 2021, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Sedang tersangka pelaku RA berhasil ditangkap pada Kamis 29 September 2021, setelah bekerjasama dengan pihak kepolisian Pelalawan, menangkap pelaku di dalam rumah sewa yang berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Kemudian tersangka RA diboyong oleh anggota Satreskrim Polres Langsa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.

Kasus ketiga

Kasus Rudapaksa selanjutnya tersangka berinisial MN, pada Sabtu 8 Mei 2021, telah merudapaksa anak dibawah umur yang sedang tidur di ruang tamu di rumah paman tersangka.

Dimana tersangka MN ketika itu keluar dari kamar rumah pamannya hanya menggunakan handuk lalu membangunkan korban seraya mematikan lampu dan mengancam korban untuk menuruti hawa nafsu bejadnya.

Lantas saja korban ketakutan seraya menuruti maunya tersangka dibawah ancaman, berselang waktu, saksi W (bibi korban) terbangun dan membuka pintu kamar, alangkah terkejutnya melihat perbuatan tersangka MN sedang menyetubuhi korban, menyadari hal ini tersangka lari.

Kemudian bibi korban menanyakan kejadian yang menimpa korban, dan berdasarkan keterangan korban, bahwa tersangka sudah empat kali melakukan rudapaksa terhadap dirinya dan takut bercerita karena diancam tersangka.

?Dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,? tandas Kasat Resktrim Langsa. (esy)

Penulis
: Edi Syarifuddin
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)