Tidak Diberi Uang, Cucu di Meranti Hantam Kepala Kakek Gunakan Kayu Broti

datariau.com
1.140 view
Tidak Diberi Uang, Cucu di Meranti Hantam Kepala Kakek Gunakan Kayu Broti

Terhadap pelaku, sebut Iptu AGD Simamora, dipersangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan penjara. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)