Tetapkan Nama Calon Walikota Pekanbaru, PKS Masih Menunggu SK dari Pusat

datariau.com
1.239 view
Tetapkan Nama Calon Walikota Pekanbaru, PKS Masih Menunggu SK dari Pusat
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPD PKS Pekanbaru, Hamdani MS SIP.

PEKANBARU, datariau.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Pekanbaru masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS untuk menentukan nama Calon Walikota Pekanbaru yang akan maju di Pilkada 2024. Nama Calon Walikota Pekanbaru dari PKS akan diputuskan pada bulan Juli ini oleh DPP dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

"Untuk progres terakhir pencalonan kepala daerah dari PKS itu sudah di DPP. Calon-calon itu sudah dipanggil, kita tinggal menunggu keputusan dari DPP. Insya Allah, awal Juli ini siapa nanti yang akan diputuskan DPP," kata Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPD PKS Pekanbaru Hamdani MS SIP, Kamis (4/7/2024).

Hamdani mengaku belum bisa memastikan SK yang diterbitkan DPP PKS nantinya apakah akan mencantumkan nama calon Walikota sekaligus dengan pasangan calon Wakil Walikota.

Menurutnya, keputusan nama calon Walikota Pekanbaru menjadi mutlak kewenangan DPP PKS yang harus ditaati pengurus PKS di daerah.

"Jadi apapun keputusan DPP, DPD PKS tegak lurus untuk menjalankan keputusan siapapun yang diusung dalam SK nanti," ujarnya.

DPD PKS Pekanbaru dan DPW PKS Provinsi Riau telah menyerahkan beberapa nama calon Walikota dan Wakil Walikota hasil penjaringan di daerah. Nama-nama itu nantinya menjadi perhatian DPP PKS untuk ditetapkan menjadi calon Walikota Pekanbaru.

Salah satu namanya yaitu Dr Ikhsan yang merupakan Calon Walikota Pekanbaru dari internal PKS.

"Yang pasti itu dari internal PKS, Pak Dr Ikhsan namanya sudah kita ajukan sesuai amanah Musda. Titik tekannya amanah Musda itu menyampaikan bahwa PKS di 2024 ini mengusulkan calon Walikota dari internal PKS. Itu sudah kita ajukan ke DPP," ucapnya.

Hamdani yang juga Anggota DPRD Pekanbaru ini juga mengungkapkan, DPP PKS beberapa waktu lalu telah menerbitkan sejumlah SK nama calon kepala daerah di sejumlah daerah. Diantaranya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan Kota Padang, Sumatera Barat.

Dari beberapa SK yang diterbitkan DPP PKS tersebut, ada yang ditetapkan bersamaan dengan pasangan calon Wakil Kepala Daerah. Namun, ada juga yang hanya menetapkan calon Kepala Daerahnya saja.

"Tergantung keputusan DPP. Kalau di Bukittinggi itu saya lihat sudah langsung dengan pasangannya, Walikota dan Wakil Walikotanya. Jadi tergantung bakal calon yang sudah kita usungkan, nanti DPP akan melihat apakah calon Walikotanya saja, karena mungkin belum mendapatkan calon Wakilnya atau langsung berpasangan. Itu kita serahkan sepenuhnya kepada DPP PKS," terangnya. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)