Terlibat Narkoba, Oknum Dokter di Dumai Ditangkap Polisi

datariau.com
1.522 view
Terlibat Narkoba, Oknum Dokter di Dumai Ditangkap Polisi

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 Tahun dan maksimal selama 20 Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel.

Penulis
: Denni France
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)