Terciduk Hendak Transaksi Sabu, Pengedar Narkoba Mendekam di Sel Tahanan Polsek Kerintang

datariau.com
521 view
Terciduk Hendak Transaksi Sabu, Pengedar Narkoba Mendekam di Sel Tahanan Polsek Kerintang

INHIL, datariau.com - Terduga pengedar sabu inisial DL (47), warga Desa Petalongan diamankan Polsek Keritang ketika hendak melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.

Dari tangan pelaku diamankan 16 paket sedang narkotika jenis sabu berbagai ukuran, 1 sendok pipet dan timbangan digital.

"Total sabu yang berhasil diamankan dari pelaku seberat 29,75 gram," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak, Kamis (5/10/2023).

Pelaku diamankan pada Selasa (3/10/2023) pukul 2.00 Wib dini hari di Jalan Lintas Samudera Parit 6 Desa Pancur Kecamatan Keritang.

"Pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," terangnya.

Penangkapan penjual sabu ini bermula dari informasi masyarakat, pelaku DL ingin melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

"Mendapatkan informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan. Pada Selasa itulah kami mendapati pelaku sedang berjalan dan langsung kami amankan," jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi, AKP Desmon mengungkapkan, pelaku berbelit-belit dan terlihat mencurigakan, maka pelaku digeledah dengan disaksikan Ketua Lingkungan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)