SMM PANEL INDO

Tegas! Yanmar Ateng Minta Pengusaha Tak Layani Kepengurusan FSP NIBA-KSPSI di Luar Kepengurusannya

datariau.com
102 view
Tegas! Yanmar Ateng Minta Pengusaha Tak Layani Kepengurusan FSP NIBA-KSPSI di Luar Kepengurusannya

PEKANBARU, datariau.com - Setelah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja NIBA-KSPSI Kota Pekanbaru melalui Musyawarah Cabang (Muscab) VII PC FSP NIBA-KSPSI Kota Pekanbaru periode 2026-2031, Yanmar Ateng langsung mengambil langkah untuk memperkuat konsolidasi organisasi.

Langkah tersebut dilakukan dengan menggelar silaturahmi dan konsolidasi bersama jajaran pengurus serta seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSP NIBA-KSPSI se-Kota Pekanbaru.

Yanmar Ateng mengatakan, konsolidasi tersebut menjadi bagian penting dalam mempererat persaudaraan sekaligus menyatukan langkah seluruh pengurus dan PUK dalam menjalankan roda organisasi.

"Dalam meningkatkan persaudaraan dalam organisasi PC FSP NIBA-KSPSI Kota Pekanbaru yang saya pimpin, maka kita melaksanakan silaturahmi dan konsolidasi antar pengurus dan PUK se-Kota Pekanbaru," ujar Yanmar Ateng, Sabtu (22/8/2026).

Baca juga:Yanmar Ateng Terpilih Aklamasi Pimpin FSP NIBA KSPSI Kota Pekanbaru Periode 2026-2031


Dalam kesempatan tersebut, Yanmar juga menegaskan status kepengurusan yang dipimpinnya. Ia menyebut PC FSP NIBA-KSPSI Kota Pekanbaru yang dipimpinnya merupakan kepengurusan yang sah dan tercatat berdasarkan Nomor Induk Registrasi 03/OP-PDSP/CAT/TK/-HK/2001 tertanggal 4 September 2001.

Menurutnya, telah terjadi perubahan susunan kepengurusan yang disahkan oleh Pimpinan Daerah (PD) FSP NIBA-KSPSI Provinsi Riau melalui Ketua PD NIBA-KSPSI Provinsi Riau, Ruqiah Indrawati, SH.

"Kami dari Pimpinan Cabang FSP NIBA-KSPSI Kota Pekanbaru yang sah dan tercatat berdasarkan Nomor Induk Registrasi 03/OP-PDSP/CAT/TK/-HK/2001 tanggal 4 September 2001 menyampaikan pemberitahuan bahwa telah terjadi perubahan susunan kepengurusan yang telah disahkan oleh Pimpinan Daerah FSP NIBA-KSPSI Provinsi Riau melalui Ibu Ruqiah Indrawati, SH selaku Ketua PD NIBA-KSPSI Provinsi Riau," tegasnya.

Baca juga:Hari Buruh: Nasib Buruh dalam Status Darurat


Ia menjelaskan, susunan kepengurusan baru tersebut mulai berlaku terhitung sejak 18 Agustus 2026 untuk masa periode 2026-2031.

Dengan berlakunya kepengurusan baru tersebut, Yanmar menyatakan susunan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin T Darwin dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Susunan kepengurusan baru ini berlaku dan terhitung mulai 18 Agustus 2026 untuk periode 2026-2031, dan susunan pengurus sebelumnya yang diketuai T Darwin dinyatakan tidak berlaku lagi," ungkapnya.

Baca juga: Jamsostek Baru Bisa Cair di Usia 56, Buruh: Aturan Kejam!


Sejalan dengan perubahan kepengurusan tersebut, PC FSP NIBA-KSPSI Kota Pekanbaru akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada para pengusaha yang berada di lingkungan NIBA Pekanbaru.

Yanmar mengimbau seluruh pimpinan perusahaan agar memperhatikan perubahan kepengurusan tersebut dalam setiap hubungan kerja maupun kegiatan yang berkaitan dengan organisasi serikat pekerja.

"Kami akan memberitahu secara tertulis kepada para pengusaha di lingkungan NIBA Pekanbaru. Kami menghimbau dan memohon perhatian seluruh pimpinan perusahaan agar tidak mengindahkan atau melakukan perjanjian kerja bersama dengan pihak yang mengatasnamakan FSP NIBA-KSPSI Kota Pekanbaru selain dari kepengurusan kami," ujarnya.

Baca juga:Diboikot Buruh, Saham Indomaret Ambruk

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)