Tak Terima di PHK Massal, Karyawan Twitter Melawan!

Ruslan
1.368 view
Tak Terima di PHK Massal, Karyawan Twitter Melawan!
Foto: Internet/Ilustrasi

DATARIAU.COM - Twitter digugat karyawannya setelah melakukan PHK besar-besaran. Diperkirakan sekitar 50% dari 7.500 karyawan Twitter dipecat lewat PHK yang dilakukan setelah Elon Musk mengambil alih kepemimpinan.

Menurut laporan Bloomberg, karyawan Twitter melayangkan gugatan class action terhadap perusahaan di pengadilan federal San Fransisco. Mereka berargumen keputusan PHK Twitter melanggar US Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) Act.

Menurut undang-undang ketenagakerjaan tersebut, perusahaan yang memiliki 100 karyawan atau lebih diwajibkan memberi tahu karyawannya tentang PHK massal 60 hari sebelumnya.

Penggugat yang diwakili pengacara Shannon Liss-Riordan meminta pengadilan untuk memerintah Twitter mematuhi WARN Act. Mereka juga ingin pengadilan untuk melarang perusahaan meminta karyawan untuk menyerahkan hak mereka untuk mengajukan perkara, seperti dikutip dari Engadget, Sabtu (5/11/2022).

Menariknya, Liss-Riordan merupakan pengacara yang mewakili karyawan Tesla yang dipecat massal pada Juni 2022. PHK itu memangkas sekitar 10% tenaga kerja Tesla. Tentu saja Tesla dan Twitter sama-sama dipimpin oleh Elon Musk.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Twitter sudah memulai PHK massal pada Jumat (4/11) pagi. Tidak diketahui berapa banyak karyawan yang diberhentikan, tapi sekitar setengah dari 7.500 karyawannya di seluruh dunia diperkirakan kehilangan pekerjaannya.

Dalam email internal yang dikirimkan oleh Twitter kepada karyawan yang dipecat, perusahaan media sosial itu mengatakan PHK sayangnya diperlukan untuk memastikan kesuksesan perusahaan ke depannya.

Untuk karyawan yang tidak terkena PHK akan menerima notifikasi lewat email perusahaan. Sementara untuk karyawan yang terkena PHK, emailnya akan dikirimkan ke alamat email pribadi.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)