TAMBANG, datariau.com - Seorang pria berinisial RI (48) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah api yang digunakannya untuk membakar kayu merembet dan melahap lahan milik warga di Jalan Tuah Karya RT 003 RW 001 Dusun III, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Lahan yang terbakar diketahui milik Yovi (36).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, korban mengetahui lahan miliknya terbakar setelah mendapat informasi dari grup WhatsApp aparatur Desa Tarai Bangun.
“Mengetahui lahannya terbakar, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” kata AKP Aulia Rahman.
Baca juga:Reses Anggota DPRD Riau HM Amal Fathullah di Tarai Bangun, Warga Keluhkan Jalan Suka Makmur Rusak Parah Belum Pernah Dibangun
Dijelaskan Kapolsek, saat kejadian korban sedang berada di Jalan Tuah Karya, Desa Tarai Bangun. Korban kemudian memperoleh informasi melalui grup WhatsApp aparatur desa terkait adanya kebakaran lahan di lokasi tersebut.
Mendapat informasi itu, korban langsung menuju lokasi. Sesampainya di sana, korban melihat lahan miliknya ikut terbakar. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tambang.
“Korban langsung menuju ke lokasi kebakaran tersebut dan saat itu melihat bahwa lahan miliknya ikut terbakar. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang,” jelas AKP Aulia.
Baca juga:Bupati
Kampar Diminta Buka Mata, Jalan Suka Makmur di Depan Kantor Desa Tarai
Bangun Belum Pernah Diaspal, 4.500 Jiwa Setiap Hari Melewati Jalan Rusak
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun, AIPDA Lukman Hakim, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Sesampainya di sana, tim melihat seorang pelaku sedang memadamkan api yang masih terbakar,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap RI. Dari hasil pemeriksaan awal, RI mengakui sebelumnya membakar kayu di samping lahan yang terbakar dengan menggunakan sebuah mancis.
Baca juga:Pilkades Serentak 2027 Semakin Dekat, Ini Tahapan, Aturan Baru, dan Hal Penting yang Wajib Diketahui
Namun, api tersebut kemudian menjalar hingga membakar lahan yang berada di sampingnya.
“Pelaku mengakui bahwa sebelumnya melakukan pembakaran kayu di samping lahan yang terbakar dengan menggunakan sebuah mancis. Kemudian api menjalar dan membakar lahan yang ada di sampingnya,” terang AKP Aulia.
Selanjutnya, RI beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Aulia Rahman. ***