SIAK, datariau.com - Seruan aksi peduli lingkungan oleh Gerakan Pemuda Tualang Peduli Lingkungan kembali akan geruduk PT IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, Rabu (5/10/2022) pagi.
Seruan aksi massa peduli lingkungan ini buntut dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Desa Pinang Sebatang Barat atau lokasi tumpukan limbah padat landfill yang meluber beberapa waktu lalu.
Menurut informasi, dimana saat itu limbah cair yang meluber dari lindi mengeluarkan bau tidak sedap dan diduga limbah cair ini berbahaya.
Melubernya limbah cair tersebut, pihak perusahaan pun mengambil langkah dengan menyedot limbah lalu melansir menggunakan truk tanki atau mobil pemadam kebakaran.
Seruan Aksi Peduli Lingkungan oleh Gerakan Pemuda Tualang Peduli Lingkungan di depan Gerbang PT IKPP Perawang itu dengan slogan, "Jaga Ekosistem Lingkungan, Demi Anak Cucu Kita".
Diketahui sebelumnya, telah dilaksanakan mediasi di Mapolsek Tualang terkait aksi yang akan dilakukan oleh Gerakan Pemuda Tualang Peduli Lingkungan, Kamis (8/9/2022) lalu.
"Kami berterima kasih kepada Kapolsek Tualang beserta jajaran yang telah menjembatani kita untuk mediasi dengan perusahaan," ucap Ketua Gerakan Pemuda Tualang Peduli Lingkungan, Abriade saat itu.
"Dan alhamdulillah kita mendapatkan kesepakatan," kata dia.
Dimana saat saat itu, dikatakan Abriade, perusahaan setuju dengan tuntutan GPTPL dengan membangun saluran pipa dari landfill ke pengolahan limbah cair milik perusahaan.
"Jadi, kami mengambil sikap aksi yang akan dilakukan pada Kamis, 8 September 2022 ditunda sampai adanya kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan Gerakan Pemuda Tualang Peduli Lingkungan," jelasnya.
Dihubungi Ketua Aksi Pemuda Tualang Peduli Lingkungan, Abriade, Selasa (4/10/2022) malam. Dia membenarkan aksi ini buntut dari tuntutan pada Kamis, 8 September 2022 lalu.
"Aksi yang kami lakukan besok merupakan aksi lanjutan dari yang sebelumnya, melihat kondisi cuaca yang akhir-akhir ini tak menentu," kata Abriade.
"Hujan yang hampir setiap hari turun deras dan diharap dapat mendesak perusahaan agar menunaikan janjinya beberapa waktu lalu dengan membangun pipa saluran dan penyedot otomatis," ujarnya.
Bupati LIRA Siak, Deddy Irama ST: Sepakat Sampaikan Pendapat Di Muka Umum, itu Diatur dalam UU...
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Dearah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Siak, Deddy Irama ST kepada media ini mengatakan, sepakat dengan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Itu diatur dalam Undang-undang menyampaikan aspirasi itu adalah hak konstitusi sepanjang sama-sama menjaga kondusifitas dan tidak anarkis," kata Bupati LIRA Siak, Selasa (4/10/2022) malam.
Sekali lagi Bupati LIRA itu menyampaikan, kita mendukung dalam pelestarian lingkungan, apa lagi menyangkut dugaaan limbah yang notabene bisa mencemari lingkungan.
"Jika dugaan akan limbah PT IKPP seharusnya instansi terkait, seperti halnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak harus cepat tanggap akan hal ini," ujar Deddy Irama.
"Turun kelapangan dan lakukan verifikasi akan informasi dugaan tersebut," tukasnya.
Sementara itu, pimpinan PT IKPP Perawang, Hasanuddin The melalui Humas Armadi dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (4/10/2022) malam, belum memberikan tanggapan terkait tuntutan aksi massa tersebut.(***)