Sopir dan Kernet Angkot Rudapaksa Gadis 24 Tahun Terancam Hukumam Mati: Ada Percobaan Pembunuhan!

Ruslan
981 view
Sopir dan Kernet Angkot Rudapaksa Gadis 24 Tahun Terancam Hukumam Mati: Ada Percobaan Pembunuhan!
Polresta Tangerang menangkap sopir beserta kernet angkot jurusan Serang-Balaraja yang memperkosa penumpangnya pada 20 Januari 2022 dini hari. (Foto: MPI/Isty Maulidya)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan, dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

"Yaitu Pasal 365, Pasal 285, Pasal 340, dan Pasal 338 juncto KUHP dengan ancaman hukuman mati," ucap Zain. (*)

Source: inews.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)