Siswi SMP di Kuansing Buang Mayat Bayi, 2 Pacarnya Diciduk Polisi

datariau.com
1.605 view
Siswi SMP di Kuansing Buang Mayat Bayi, 2 Pacarnya Diciduk Polisi

"Kedua pemuda ini disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Linter. (hen)

Penulis
: Hendra
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)