Simpan Sabu di Bawah Meja Rias, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Diciduk Polisi

datariau.com
69 view
Simpan Sabu di Bawah Meja Rias, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Diciduk Polisi

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang diterapkan dalam proses penyidikan.

Polres Kampar kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)