Simpan 6,5 Kg Ganja, Wanita di Kampar Diciduk Polisi

datariau.com
1.438 view
Simpan 6,5 Kg Ganja, Wanita di Kampar Diciduk Polisi
Foto: Humas Polres Kampar
Wanita dan 6,5 Kg barang bukti berupa daun ganja kering diamankan Polisi.

TAPUNGHULU, datariau.com - Sebanyak 6,5 Kilogram Narkotika jenis daun ganja kering bersama seorang wanita muda berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kampar, Kamis (22/9/2022) sekira pukul 18.30 WIB Dusun I, Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial DS (30) warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung, Hulu Kabupaten Kampar.

Dari hasil penggeledahan rumahnya, berhasil diamankan barang bukti berupa, 5 paket besar diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 29 paket sedang diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan kertas warna coklat, 27 paket kecil diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan kertas warna coklat.

Awal mula penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering di Dusun I, Desa Suka Ramai.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan seorang wanita yang berinisial DS di depan rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan. Dan ditemukanlah sejumlah barang haram tersebut.

"Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Afrinaldi SH MH.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)