Setubuhi Anak Bawah Umur, Polsek Bungaraya Tangkap Ayah Sambung Korban

Hermansyah
3.229 view
Setubuhi Anak Bawah Umur, Polsek Bungaraya Tangkap Ayah Sambung Korban
Diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak bawah umur, MF diketahui ayah sambung korban NS (13) diamankan di Mapolsek Bungaraya.

SIAK, datariau.com - Seorang pria inisial MF, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur yang baru diketahui pada Sabtu (9/9/2023) lalu, di Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Plh Kapolsek Bungaraya AKP Yusirwan SH, Ahad (5/11/2023) mengatakan, tindak pidana persetubuhan ini terbongkar setelah korban inisial NS (13) sakit diantar ke bidan untuk berobat.

Selanjutnya, dilakukan test pack oleh bidan, dari hasil pemeriksaan benar saja NS (13), dinyatakan positif hamil. Kemudian ibu korban pun bertanya kepada korban, dia menyampaikan pelaku tak lain tak bukan adalah ayah ambung korban insial MF.

"Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB, berawal dari korban yang mengeluh sakit perut, kemudian dibawa berobat ke salah satu bidan dan benar saja korban positif hamil oleh ayah sambungnya sendiri," kata AKP Yusirwan SH.

Berdasarkan infomasi dari masyarakat dan Bhabinkamtibmas Dosan diketahui diduga pelaku berada di Kampung Dosan, mengetahui hal tersebut, Plh Kapolsek AKP Yusirwan SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aipda Aprizal dan tim Opsnal Polsek Bungaraya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Akhirnya pelaku inisial MF berhasil ditangkap, dan saat itu juga langsung dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

"Adapun barang bukti yang berhasil di dapati tim Opsnal Bungaraya diantaranya, satu helai celana dalam warna pink, baju kemeja lengan pendek warna hitam gambar beruang, celana panjang warna hitam les biru putih, dan tentop coklat," jelas AKP Yusirwan.

Dikatakan AKP Yusirwan SH, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bungaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penyidik dapat menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)