Sering Lakukan Transaksi Sabu, Kasat Res Narkoba Polres Rohil Ringkus Pengedar di Pondok

Samsul
586 view
Sering Lakukan Transaksi Sabu, Kasat Res Narkoba Polres Rohil Ringkus Pengedar di Pondok
ROHIL, datariau.com - Kasat Res Narkoba Polres Rohil yang baru AKP Elva Hendri SH MH meringkus terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu, atas nama inisial RD (34 ) warga Kepenghuluan Sidodadi, Kecamatan Mahato, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Selasa 28 Mei 2024 Pukul 19.00 WIB.

Pria asal Rokan Hulu yang juga mengakui bekerja sebagai petani tersebut diringkus di sebuah Pondok di Jalan Beto Dusun Bagan Ubi, Kepenghuluan Tanjung Melawan, Kecamatan Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir bersama barang bukti (BB) sabu seberat 103,71, gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM kepada wartawan, Jumat (31/5/2024) menjelaskan, bahwa Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu seberat 1 ons lebih oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Kasi Humas Polres Rohil menerangakan, awal informasi di dapat bahwa di TKP sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri SH MH langsung merintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin oleh Aipda Ronal Siregar untuk melakukan serangkaian Penyidikan.

Kemudian hasil dari penyidikan tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial RD. Saat dilakukan penggeledahan Badan serta tempat tertutup lainya terhadap tersangka, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic bening sedang klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 Bungkus Palstik Bening Klip merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka, dia mengakui mendapatkan Naerkotika jenis sabu tersebut dari inisial B (dalam lidik) dengan cara B menitipkan Narkotika tersebut kepada tersangka untuk di jual kembali. Selain dari barang bukti Narkotika juga ditemukan barang bukti yang ada kaitanya dengan penyalahgunaan Narkotika tersebut berupa 1 Unit sepeda motor Supra, 1 buah alat isap atau bong, 1 buah kaca pirek, 1 Unit Handpon Android Merk Oppo, 1 buah masker warna hitam, 1 helai tisu warna putih.

"Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Yulanda Alvaleri.
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)