Sering Lakukan Transaksi Sabu, Pria ini Diringkus Polisi

Samsul
749 view
Sering Lakukan Transaksi Sabu,  Pria ini  Diringkus Polisi
ROHIL, datariau.com - Seorang Pria inisial HHK alias Hasbi ( 26) alamat Dusun 02 Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil di Simpang Gapura, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Jumat 5 Januari 2024 sekira Pukul 20.05 WIB.

HHK alias Hasbi diringkus setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ianya sering bertransaksi barang terlarang itu di Siarang-arang Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, dan terbukti benar setelah berhasil ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 Buah Bong lengkap, 3 Buah mancis, 1 buah HP Redmi 10 C dan 1 Unit Honda merk Sonic Warna Hitam merah, saat ditangkap.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Pujud.

Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Siarang-arang Kecamatan Pujud, sering terjadi Transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Randi P Tamba SSos beserta anggota Reskrim Polsek Pujud untuk melakukan penyelidikan.

Lalu, Unit Reskrim Polsek Pujud mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Simpang Gapura Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Pujud berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga pelaku Tindak pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama saudara inisial HHK alias Hasbi sedang mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna Merah hitam.

Pada saat itu anggota unit reskrim melihat tersangka, saudara HHK alias Hasbi membuang sesuatu kearah bawah, dan selanjutnya menyuruhnya mengambil bungkusan yang dibuang, dan ternyata 1 bungkus plastik bening berisikan butiran Kristal yang di duga narkotika jenis Sabu, selanjutnya tersangka dibawa kerumah tersangka untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT dan RW Kepenghuluan Siarang-arang.

Didapatkan di atas lemari ada pot bunga yang didalam pot tersebut terdapat 1 Buah bong lengkap, 3 buah mancis, yang mana pada saat di Introgasi tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara W (Dalam Lidik) yang beralamat di Sintong.
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)