Sepasang Pengedar Sabu di Rengat Dibekuk Polres Inhu

datariau.com
1.382 view
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat Dibekuk Polres Inhu

INHU, datariau.com - Masyarakat Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat dihebohkan dengan penggerebekan dan penangkapan sepasang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pasalnya, masyarakat sekitar tidak menyangka jika mereka adalah pengedar barang haram.

Kedua tersangka kasus peredaran sabu itu, AF alias Id (47), warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat dan AT alias Ti (42), warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu pada Selasa 11 April 2023, pukul 00.30 malam di rumah Ti.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran di ruang kerjanya, Rabu 12 April 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kota Rengat yang melibatkan sepasan pengedar dengan jumlah barang bukti sabu cukup fantastis.

Awalnya, jelas Misran, Jum'at 7 April 2023 pagi, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Sungai Beringin yang sudah meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu. Selang beberapa hari di lapangan, tim mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi narkoba di Desa Sungai Beringin, yakni AF alias Id dan Selasa 11 April 2023 tengah malam, target akan bertransaksi di sebuah rumah.

Ketika itu, tim langsung mengamankan AF, saat penggeledahan, dari tangan AF ditemukan 6 paket sabu dengan berat kotor 1,49 gram yang dia dapat dari Ti. Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya, seperti handphone android, uang tunai Rp 164 ribu hasil penjualan sabu serta sejumlah barang lainnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)