Sepasang Pengedar Sabu di Lirik Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu

datariau.com
649 view
Sepasang Pengedar Sabu di Lirik Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu

INHU, datariau.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau meringkus sepasang laki-laki dan perempuan yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menjual narkotika diduga jenis sabu-sabu.

JT (40) warga Jalan Patimura Kecamatan Lirik diringkus bersama teman wanitanya SA (29) di rumahnya Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik, Selasa (24/7/2023) pukul 20.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (1/8/2023) siang, membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Lirik tersebut.

Dijelaskan Misran, dari tangan kedua tersangka, diamankan 4 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 4,60 gram serta sejumlah barang bukti lain terkait peredaran narkoba.

Diterangkannya, pengungkapan kasus ini berawal saat tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat 21 Juli 2023 siang mendapat informasi maraknya peredaran narkoba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik. Informasi tersebut dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu dan mengintruksikan tim opsnal untuk turun ke lapangan.

Setelah beberapa hari penyelidikan, tim mengantongi satu nama yang kerap menjual sabu di daerah itu, yakni JT. Tim melacak dan memburu keberadaan JT. Selasa, 24 Juli 2023, pukul 20.00 WIB, tim kembali mendapat informasi jika JT sedang berada di rumah teman wanitanya, di Desa Sidomulyo.

Tim langsung menuju Desa Sidomulyo dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial JT dan seorang perempuan, SA. Awalnya kedua pengedar itu tidak mengaku, namun setelah tim menemukan 4 paket sabu-sabu, barulah mereka pasrah ketika digelandang ke Mapolres Inhu.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)