Sepasang Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polres Dumai

datariau.com
1.288 view
Sepasang Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polres Dumai

Tersangka MY (37) dan UM (32) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 tahun dan maksimal 12 tahun. (den)

Penulis
: Denni France
Tag:Ekstasi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)