ROKAN HILIR, datariau.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (16/10/2026) sore. Seorang pria berinisial RT (43), asal Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, diamankan bersama 34 paket kecil ganja dengan berat kotor 58,33 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Taqwa, Kepenghuluan Panipahan Darat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah, petugas menemukan empat paket kecil ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Lucky Strike.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui masih menyimpan paket ganja lainnya. Petugas kemudian menemukan 30 paket tambahan yang disembunyikan di dalam dua bungkus rokok merek Commodore dan digantung di belakang pintu rumah.
Secara keseluruhan, petugas menyita 34 paket kecil ganja dengan berat kotor mencapai 58,33 gram. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni TM Sitinjak SE MH, didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton SH, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba dan pemulihan kawasan rawan narkoba. Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika agar lingkungan masyarakat kembali aman,” ujarnya.
Ia menyebutkan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
Hal itu, menurutnya, sejalan dengan semangat
Polisi Bersama Masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
“Kami tegaskan, tidak ada kompromi terhadap peredaran narkoba. Siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah kita sebagai jalur peredaran narkotika akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal tersebut dan ancaman pidananya mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.***