Sedang Asik Main Judi Kartu Remi, 6 Warga Batang Cenaku Diciduk Polisi

datariau.com
1.747 view
Sedang Asik Main Judi Kartu Remi, 6 Warga Batang Cenaku Diciduk Polisi

INHU, datariau.com - Sebanyak 6 orang warga di Kecamatan Batang Cenaku harus meringkuk di tahanan Mapolsek Batang Cenaku karena kedapatan sedang berjudi kartu remi jenis pes.

Sebanyak 6 penjudi tersebut adalah AM (30) warga Desa Talang Bersemi, ES (45) warga Desa Kepayang Sari, RS (37), DP (26), EM (30) dan EG (31) yang juga warga Desa Kepayang Sari.

Mereka diringkus unit Reskrim Polsek Batang Cenaku pada Kamis 19 Agustus 2022 sore, pukul 16.00 WIB di warung salah seorang tersangka.

Selain 6 penjudi, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai Rp 225 ribu dan 2 pasang kartu remi pes.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (20/8/2022) siang membenarkan pengungkapan kasus judi jenis kartu remi di Kecamatan Batang Cenaku tersebut.

Dijelaskannya, pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Adam Efendi SE MH mendapat informasi dari masyarakat, di sebuah warung di Dusun Batumbuk Desa Kepayang Sari kerap terjadi aktivitas judi jenis kartu remi.

Kemudian, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Ipda Awet L Nainggolan SH beserta anggotanya turun ke Desa Kepayang Sari untuk melakukan penyelidikan.

Benar saja, setibanya di sebuah warung di Dusun Batumbuk, sekitar pukul 16.00 WIB, tim melihat sejumlah orang sedang asyik berjudi kartu remi.

Warung tersebut digerebek, 6 orang tersangka diamankan, termasuk pemilik warung yang juga ikut berjudi.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)